(4) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
YLBHI adalah lembaga selanjutnya yang bisa menjadi tempat melaporkan debt collector yang kerap mengancam..
Anda bisa menghubungi telepon 021-3929840 atau email [email protected].
(5) Kantor polisi
Kantor polisi adalah lembaga terakhir yang bisa menjadi tempat melaporkan debt collector yang kerap mengancam.
Anda bisa mengunjungi langsung Kantor Polisi daerah masing-masing.
Itulah informasi apabila Anda diancam debt collector pinjol, dapat melaporkannya ke 5 lembaga.
