Debt Collector Pinjol Kerap Mengancam? Laporkan ke 5 Lembaga Pake Cara Ini

Kamis 01 Jan 1970, 07:00 WIB
ilustrasi - Cara Lapor Debt Collector Pinjol yang Kerap Mengancam

ilustrasi - Cara Lapor Debt Collector Pinjol yang Kerap Mengancam

(4) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

YLBHI adalah lembaga selanjutnya yang bisa menjadi tempat melaporkan debt collector yang kerap mengancam..

Anda bisa menghubungi telepon 021-3929840 atau email [email protected].

(5) Kantor polisi

Kantor polisi adalah lembaga terakhir yang bisa menjadi tempat melaporkan debt collector yang kerap mengancam.

Anda bisa mengunjungi langsung Kantor Polisi daerah masing-masing.

Itulah informasi apabila Anda diancam debt collector pinjol, dapat melaporkannya ke 5 lembaga.


News Update