(1) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK adalah lembaga yang bisa menjadi tempat melaporkan debt collector yang kerap mengancam.
Anda bisa menghubungi telepon 157 pada Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB atau email [email protected].
Selain itu, Anda juga bisa mengisi form pengaduan online OJK di website konsumen.ojk.go.id atau website kontak157.ojk.go.id.
(2) Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
YLKI adalah lembaga selanjutnya yang bisa menjadi tempat melaporkan debt collector yang kerap mengancam.
Anda bisa menghubungi call center 021-7981858 atau 7971378 pada Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB atau email [email protected].
Selain itu, Anda juga bisa mengisi form pengaduan online YLKI di website pelayanan.ylki.or.id.
(3) Bank Indonesia (BI)
BI adalah lembaga selanjutnya yang bisa menjadi tempat melaporkan debt collector yang kerap mengancam..
Anda bisa menghubungi contact center BICARA di nomor telepon 021-131 dan email [email protected].
Selain itu, Anda juga bisa mengisi form pengaduan online Bank Indonesia di website bicara131.bi.go.id.
