POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri secara tegas membantah isu yang menyebut dua mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Jenderal (Purn) Idham Azis, terlibat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Merespons kabar simpang siur yang mengaitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta Idham Azis sebagai tersangka baru, pihak Bareskrim memastikan informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum.
"Infonya tidak benar," tegas Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 8 November 2026.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri baru menetapkan empat orang tersangka dalam perkara akses ilegal dan penyadapan ini. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), serta Irjen Slamet Uliandi (SU).
Baca Juga: Dituding Terlibat Penyadapan Presiden Prabowo, Bahlil Lahadalia Buka Suara dan Ancam Langkah Hukum
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menjelaskan bahwa Irjen Slamet Uliandi merupakan tersangka terakhir yang ditetapkan dalam skandal ini. Slamet diduga kuat memegang peranan kunci saat menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Rekam jejak Slamet yang pernah memimpin Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010–2019 membuatnya memiliki kewenangan struktural. Dalam praktiknya, prosedur penarikan data (provisioning) atau tindakan penyadapan yang dilakukan oleh tersangka Eko Hadi dan Ahrie Sonta wajib berkonsultasi dan mengantongi izin dari Slamet.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU. Tersangka SU kemudian menyetujui (meng-ACC) penghapusan file-file hasil penyadapan tersebut," ungkap Suhermanto.
Dari total empat tersangka, tiga di antaranya kini telah mengendap di rumah tahanan Mako Brimob. Sementara itu, penyidik belum menahan Irjen Slamet Uliandi lantaran kondisi kesehatannya pascamengalami serangan stroke.
Baca Juga: Dasco Bantah Isu Jadi Cawapres, Sebut Ada Upaya Alihkan Perhatian dari Kasus Penyadapan Ilegal
Atas tindakan penyadapan ilegal dan penghilangan barang bukti tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman maksimal 10 tahun penjara) serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf j KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
