POSKOTA.CO.ID - Mabes Polri resmi menetapkan mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Penetapan tersebut menambah jumlah perwira tinggi kepolisian yang terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal menjadi empat orang.
Slamet Uliandi menyusul tiga jenderal Polri lainnya yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Diantaranya yakni, mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Dalam pengungkapan perkara tersebut, nama Slamet Uliandi menjadi sorotan karena diduga memiliki kewenangan penting dalam mekanisme operasional penyadapan.
Lantas, apa sebenarnya peran Irjen Slamet Uliandi dalam kasus penyadapan Prabowo?
Berikut penjelasan Bareskrim mengenai peran Slamet Uliandi, termasuk profil dan rekam jejak kariernya di lingkungan Polri.
Peran Irjen Slamet Uliandi dalam Kasus Penyadapan Prabowo Apa?
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, Irjen Slamet Uliandi memiliki posisi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Jabatan tersebut berkaitan dengan kewenangan memberikan persetujuan terhadap kegiatan provisioning maupun penyadapan yang dilakukan oleh operator lapangan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan Slamet sebelumnya pernah menduduki posisi Kepala Bagian Monitoring atau Kabagmon Bareskrim Polri selama beberapa tahun.
