Bareskrim Bantah 2 Mantan Kapolri Ikut Terseret Kasus Penyadapan Prabowo Subianto

Minggu 08 Nov 2026, 14:41 WIB
Ilustrasi penyadapan ilegal. (Sumber: Pinterest/Witthaya Prasongsin)
Ilustrasi penyadapan ilegal. (Sumber: Pinterest/Witthaya Prasongsin)

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman maksimal 10 tahun penjara) serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf j KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update