POSKOTA.CO.ID - Buku nikah merupakan dokumen berharga yang menjadi bukti sah pernikahan pasangan suami istri di mata hukum dan agama. Namun, dalam situasi tertentu, dokumen penting ini bisa saja hilang sehingga perlu untuk diurus kembali.
Masyarakat yang mengalami kondisi ini dapat mengajukan penerbitan dokumen pengganti di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pengurusan berkas pernikahan dilakukan. KUA telah menyediakan prosedur resmi bagi masyarakat yang ingin mengurus duplikat baru buku nikah.
Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan Sebelum Datang ke KUA
Sebelum mendatangi kantor pelayanan, pemohon diimbau untuk terlebih dahulu melengkapi seluruh dokumen persyaratan administrasi yang diperlukan. Kelengkapan berkas ini sangat penting untuk mempermudah petugas dalam memverifikasi data pernikahan dari yang bersangkutan.
Melansir dari laman resmi Kemenag, syarat untuk mengurus buku nikah yang hilang di kantor KUA adalah sebagai berikut.
- Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru.
Alur Pengurusan Buku Nikah Pengganti Secara Langsung di KUA
Proses pengurusan dokumen publik ini terbilang cukup praktik sehingga dapat diikuti dengan mudah oleh masyarakat. Pemohon cukup mengikuti tahapan pelayanan yang berlaku di kantor KUA setempat.
Melansir dari laman resmi Kemenag, untuk pengurusan secara langsung, alurnya dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berikut.
- Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian: Pemohon melaporkan kehilangan buku nikah kepada kantor kepolisian setempat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan resmi.
- Menyiapkan Dokumen Persyaratan: Pemohon mengumpulkan seluruh berkah yang telah disiapkan.
- Datang ke KUA Tempat Akad Nikah Dilaksanakan: Pemohon mendatangi kantor KUA yang dahulu mencatat prosesi pernikahannya untuk mengajukan pembuatan buku nikah pengganti.
- Mengajukan Permohonan Kepada Petugas KUA: Serahkan seluruh berkas persyaratan yang telah dibawa kepada petugas loket untuk diperiksa dan diverifikasi secara mendalam.
- Menunggu Penerbitan Buku Nikah Pengganti: Petugas akan memproses permohonan tersebut hingga KUA menerbitkan buku nikah pengganti yang sesuai dengan data pencatatan pernikahan sebelumnya.
Langkah-langkah tersebut menjadi panduan resmi Kemenag yang berlaku secara nasional. Meski demikian, mungkin terdapat sedikit perbedaan prosedur di setiap KUA. Karena itu, pastikan seluruh persyaratan telah dilengkapi sejak awal agar proses penerbitan buku nikah pengganti berjalan lancar. (M7)
