RANGKASBITUNG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 197 pasangan suami istri di Kabupaten Lebak, mengikuti sidang isbat nikah yang digelar Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung, Rabu 10 Desember 2205.
Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Lebak, Nur Chotimah mengungkapkan, sidang isbat massal untuk pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Kata dia, total pasutri yang ikut sidang isbat nikah ini ada sebanyak 197 pasangan.
"Sidang isbat nikah ini digelar bertujuan agar para pasutri yang sudah menikah di bawah tangan, mendapatkan pengakuan hukum yang sah atas pernikahan mereka," ungkapnya.
"Selain itu, melalui sidang isbat nikah ini para pasutri mendapatkan legalitas dokumen kewarganegaraan, seperti buku nikah dan kartu keluarga," jelasnya.
Diakuinya, sepanjang tahun 2025, sudah ada 925 pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah. Sementara itu, masih ada sekitar 400 ribu atau 57 persen, pasangan di Lebak yang belum tercatat menikah resmi.
Baca Juga: Cerita Warga Lebak Selamat dari Becana Aceh, 7 Hari Ngungsi di Masjid
"Di Lebak ini tidak lebih dari 57 persen, sehingga target untuk menyelesaikan atau mengikis jumlah pasangan yang belum memiliki buku butuh waktu yang lama untuk menyelesaikan itu," ujarnya.
Untuk mengurangi jumlah tersebut, lanjut dia, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya pernikahan yang disaksikan oleh negara.
Sebab menurutnya, pernikahan di bawah tangan atau di luar saksi negara bisa merugikan pasangan.
"Harapan kami tidak ada lagi pernikahan-pernikahan di bawah tangan, itu sebenarnya merugikan masyarakat sendiri terutama hak-hak perempuan dan anak yang lahir di luar perkawinan," jelasnya.
