JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Buku nikah palsu beredar, masyarakat diminta agar waspada. Sebab itu, mereka yang akan melangsungkan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) bila ingin mendaftarkan pernikahan.
Demikian disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (17/03/2021).
Hal itu diutarakannya adanya informasi penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.
"Jadi kami minta masyarakat waspada dengan beredarnya buku nikah palsu. Hal ini menyusul adanya informasi penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara," terang Kamaruddin.
Pejabat Kemenang itu mengungkapkan, masyarakat dapat mengenali buku nikah asli. Sebab buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis.
"Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” terang Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan, pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.
Kemudian, lanjutnya, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah.
Baca juga: Sindikat Pemalsu Buku Nikah Jaringan Jakarta-Subang, Dibekuk Polres Jakarta Utara
QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.
"Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait.
Selain itu, Kamaruddin juga minta masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib. (johara/win)
