DPD RI Perkuat Perjuangan Aspirasi Daerah lewat Legislasi, Pengawasan, dan Dialog Publik

Kamis 05 Nov 2026, 21:00 WIB
Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin seusai dialog publik nasional “Senator Menyapa” Episode 1, di Grand Ballroom Dua Mutiara, Hotel JW Marriott, Jakarta, Kamis, 5 November 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)
Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin seusai dialog publik nasional “Senator Menyapa” Episode 1, di Grand Ballroom Dua Mutiara, Hotel JW Marriott, Jakarta, Kamis, 5 November 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPD RI memperkuat perjuangan aspirasi daerah lewat legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi lebih terarah. Empat RUU inisiatif DPD RI, yakni RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Bahasa Daerah, dan RUU Masyarakat Adat masuk dalam agenda legislasi nasional prioritas 2025 dan 2026.

Di sisi pengawasan, DPD RI menginisiasi Program Senator Peduli Ketahanan Pangan serta memperkuat kegiatan anggota berbasis subwilayah untuk memastikan aspirasi masyarakat lebih kontekstual dan rekomendasi kebijakan tepat sasaran.

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengatakan berbagai upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Menurutnya, keberadaan DPD RI selama 22 tahun dalam sistem ketatanegaraan tidak semata diukur dari intensitas persidangan, jumlah kunjungan, maupun dokumen rekomendasi yang dihasilkan, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.

Ia menekankan, politik representasi tidak boleh berhenti pada kegiatan menyerap aspirasi. Setiap suara masyarakat dan daerah harus didengar, dipertimbangkan, dijelaskan tindak lanjutnya, serta diterjemahkan menjadi kebijakan.

Baca Juga: Dorong Kolaborasi Lintas Instansi, DPD RI Ajak Humas Pemerintah jadi Komunikator Strategis

“Aspirasi daerah tidak boleh berhenti menjadi dokumen, rekomendasi tidak boleh berhenti menjadi administrasi, dan pengawasan tidak boleh berhenti menjadi laporan,” kata Sultan dalam dialog publik nasional “Senator Menyapa” Episode 1, di Grand Ballroom Dua Mutiara, Hotel JW Marriott, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Dalam satu tahun sidang terakhir, lanjut Sultan, DPD RI telah menghimpun dan menindaklanjuti sebanyak 13.519 aspirasi masyarakat dan daerah. Namun, capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, karena setiap aspirasi harus memiliki kejelasan tindak lanjut dan dapat diketahui perkembangannya oleh publik.

“Angka ini penting, tetapi bukan tujuan akhir. Aspirasi harus memiliki jejak tindak lanjut, rekomendasi harus memperoleh respons, pengawasan harus menghasilkan koreksi, dan publik berhak mengetahui perkembangannya,” ujarnya.

Sultan juga mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, media, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil menjadikan forum dialog tersebut sebagai jembatan untuk mengubah percakapan menjadi tindakan nyata.

Baca Juga: DPD RI Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Menyeluruh Dampak Karhutla

“Ukuran keberhasilan demokrasi bukan seberapa ramai suara diperdengarkan, melainkan seberapa nyata suara itu mengubah kehidupan,” ucapnya.


Berita Terkait


News Update