POSKOTA.CO.ID - Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Slamet Uliandi resmi ditetapkan sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh Bareskrim Polri.
Slamet menjadi tersangka keempat yang ditetapkan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyadapan terhadap nomor telepon sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo.
Penetapan ini disampaikan langsung Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis, 5 November 2026.
“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Direktur Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto dalam keterangannya.
Sebelum Slamet, Bareskrim Polri telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiga tersangka itu telah ditahan di rutan Mabes Polri. Namun, Slamet belum bisa ikut ditahan karena alasan kesehatan.
“Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelasnya.
Penetapan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka baru membuat publik penasaran dengan sosok jenderal tersebut. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Dasco Bantah Isu Jadi Cawapres, Sebut Ada Upaya Alihkan Perhatian dari Kasus Penyadapan Ilegal
Profil Irjen Slamet Uliandi
Irjen Slamet Uliandi merupakan perwira tinggi (Pati) Polri yang lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994. Ia lahir di Jakarta pada 15 Juli 1971 dan saat ini menginjak usia 55 tahun.
Setelah lulus, Slamet mulai membangun karier nya di Kepolisian RI, terutama pada bidang reserse dan teknologi informasi. Berkat usaha dan pengalamannya, ia pun berhasil menjadi sejumlah posisi strategis dalam bidang tersebut.
Ia pernah mengemban jabatan Perwira Menengah (Pamen) Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri. Pada 2011, Slamet dipercaya menjadi Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Biro Pembinaan Operasi (Kabagmon Robinopsnal) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Mengenal Cara Kerja LIMS, Sistem Penyadapan yang Digunakan Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo
Lalu, pada 2019, ia tercatat pernah menduduki posisi Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karobinopsnal) Bareskrim Polri. Setelah itu, ia ditunjuk menjadi Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri pada 2020.
Pada 26 Juli 2021, Slamet dilantik menjadi Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri. Dalam tugasnya, ia bertanggung jawab dalam pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di institusi kepolisian.
Pada 2023, Slamet pernah mendapatkan penghargaan berupa Bintang Bhayangkara Pratama karena pengabdiannya di Korps Bhayangkara.
Sekitar satu bulan lalu, tepatnya pada 2 Oktober 2026, Slamet diangkat menjadi Pati Bareskrim Polri dalam penugasan luar struktur.
Namanya kemudian mulai dikenal publik saat ia terlibat dalam penangkapan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Biodata Irjen Pol Slamet Uliandi
Berikut ini biodata singkat Irjen Pol Slamet Uliandi yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Nama: Irjen Pol Slamet Uliandi
- Tempat dan Tanggal Lahir: Jakarta, 15 Juli 1971
- Usia: 55 tahun
- Pendidikan: Akpol 1994
- Jabatan yang pernah diemban:
- Perwira Menengah (Pamen) Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri.
- Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri (2011).
- Karobinopsnal Bareskrim Polri (2019).
- Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri (2020).
- Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri (26 Juli 2021).
- Pati Bareskrim Polri dalam penugasan luar struktur (2 Oktober 2026).
