POSKOTA.CO.ID - Operasi Patuh Lodaya 2026 di Kota Bandung resmi digelar sejak Senin, 26 Oktober 2026. Tak hanya di Bandung, operasi lalu lintas ini dilaksankan secara serentak di seluruh Indonesia.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas dalam operasi ini, baik yang dilakukan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Ada sekitar sebelas pelanggaran di jalan raya yang menjadi sasaran petugas di lapangan. Salah satu yang menjadi target utama adalah pelanggaran lawan arus dan bermain ponsel sambil berkendara.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2026 di Depok Catat 9 Kecelakaan, 2 Orang Meninggal Dunia
Meski akan menindak tegas para pelanggar, namun dalam pelaksanaannya operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya.
“Operasi ini harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat. Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Brigjen Pol Aries Syahbudin dalam keterangannya, seperti dikutip dari laman resmi Tribrata News Polri.
Para pengendara pun diimbau untuk selalu menaati aturan dalam berkendara serta melengkapi seluruh surat kendaraan, terutama saat pelaksanaan operasi ini.
Informasi mengenai jadwal pelaksanaan operasi ini sangat penting diketahui masyarakat agar bisa selalu mematuhi aturan saat berkendara. Lantas, sampai kapan Operasi Patuh Lodaya 2026 digelar?
Operasi Patuh 2026 Selesa Tanggal Berapa?
Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 di seluruh Indonesia, termasuk Operasi Patuh Lodaya di Jawa Barat selama empat belas hari atau dua pekan.
Pelaksanaan operasi ini berlangsung mulai Senin, 26 Oktober dan akan berakhir pada Minggu, 6 November 2026.
Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri melibatkan seluruh jajaran kepolisian daerah (Polda) dan kepolisian resor (Polres). Selain melakukan razia secara langsung di lapangan dengan metode hunting system, petugas juga memanfaatkan ETLE.
Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang terpasang di sejumlah titik ruas jalan diharapkan mampu mendukung penindakan.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2026 di Jakarta Selatan Sasar 4 Kawasan, Cek Lokasinya
Pengendara yang terekam kamera ETLE melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas saat berkendara dijalan raya, maak akan ditindak.
Meski begitu, petugas akan mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor, serta safety driving bagi pengemudi kendaraan.
Daftar Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh 2026
Sedikitnya, ada sekitar sebelas pelanggaran yang akan ditindak oleh pihak kepolisian dalam Operasi Patuh 2026, termasuk melawan arah da bermain Hp sambil berkendara.
Petugas akan mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor, serta safety driving bagi pengemudi kendaraan. Berikut ini daftar pelanggaran yang akan dikenai tilang oleh pihak kepolisian.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt).
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Melawan arus .
- Melebihi batas kecepatan.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Menerobos jalur busway.
- Parkir di trotoar.
- Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
