Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri melibatkan seluruh jajaran kepolisian daerah (Polda) dan kepolisian resor (Polres). Selain melakukan razia secara langsung di lapangan dengan metode hunting system, petugas juga memanfaatkan ETLE.
Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang terpasang di sejumlah titik ruas jalan diharapkan mampu mendukung penindakan.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2026 di Jakarta Selatan Sasar 4 Kawasan, Cek Lokasinya
Pengendara yang terekam kamera ETLE melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas saat berkendara dijalan raya, maak akan ditindak.
Meski begitu, petugas akan mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor, serta safety driving bagi pengemudi kendaraan.
Daftar Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh 2026
Sedikitnya, ada sekitar sebelas pelanggaran yang akan ditindak oleh pihak kepolisian dalam Operasi Patuh 2026, termasuk melawan arah da bermain Hp sambil berkendara.
Petugas akan mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor, serta safety driving bagi pengemudi kendaraan. Berikut ini daftar pelanggaran yang akan dikenai tilang oleh pihak kepolisian.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt).
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Melawan arus .
- Melebihi batas kecepatan.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Menerobos jalur busway.
- Parkir di trotoar.
- Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
