JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam keterangan terdakwa Bangun Paulus Tudungta saat menjalani persidangan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Keterangan terdakwa dinilai bertolak belakang dengan kesaksian sejumlah saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.
JPU Andri Saputra mengatakan, terdapat beberapa poin dalam keterangan Bangun Paulus yang tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Perbedaan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan yang dijadwalkan dibacakan pada 12 November mendatang.
"Kalau dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan tentu berkontradiktif, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Nanti semuanya kami simpulkan dalam tuntutan," ujar Andri kepada wartawan seusai persidangan yang berlangsung hingga Rabu malam (4/11/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian jaksa adalah bantahan terdakwa terkait dugaan tindak kekerasan terhadap korban. Dalam persidangan sebelumnya, korban mengaku mengalami kekerasan yang menimbulkan trauma serta rasa takut. Namun, Bangun Paulus membantah adanya tindakan tersebut.
"Kalau dari (keterangan terdakwa) itu kan tidak ada (kekerasan) seperti itu," kata Andri.
Selain dugaan kekerasan, jaksa juga menyoroti bantahan terdakwa mengenai permintaan sejumlah uang kepada korban. Keterangan Bangun Paulus tersebut dinilai berbeda dengan kesaksian rekan-rekannya yang telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya.
Andri mengungkapkan, saksi bernama Ari mengaku mendengar adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta yang kemudian turun menjadi Rp30 juta. Sementara itu, saksi Philip yang duduk di bagian belakang menyebut mendengar nominal Rp300 juta dan Rp200 juta.
Baca Juga: Sidang Bangun Paulus, JPU Sebut Persoalan Administrasi Penyidikan Masuk Ranah Praperadilan
Perbedaan keterangan tersebut dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait apa yang sebenarnya terjadi.
"Ari (mendengar) ada katanya mendengar permintaan uang dari (Bangun) Paulus Rp50 juta kemudian turun Rp30 juta. Sementara Philip yang (duduk) di belakang (mendengar) Rp300 juta, Rp200 juta. Ini agak ada sesuatu, ada hal yang janggal intinya. Ada yang tidak mengakui," jelasnya.
Meski demikian, Andri menegaskan bahwa terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diyakininya. Termasuk apabila keterangan tersebut berisi bantahan terhadap fakta maupun kesaksian yang telah disampaikan di persidangan.
Menurutnya, perbedaan keterangan tersebut nantinya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai dan mempertimbangkannya dalam putusan.
"Nanti biar hakim yang menilai," tegas Andri.
Dalam kesempatan itu, Andri juga memastikan bahwa penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Jaksa menilai alat bukti serta fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan telah memadai untuk mendukung pembuktian perkara.
Ia menyebut, sejumlah bukti percakapan elektronik atau chatting serta keterangan para saksi telah terungkap dalam persidangan.
"Menurut kami kan alat buktinya cukup berdasarkan fakta-fakta seperti bukti chatting-an dan saksi-saksi. Nanti biar hakim yang menilai," ujarnya.
Terkait pengembalian uang sebesar Rp50 juta dari terdakwa kepada korban, Andri mengaku belum dapat memberikan banyak komentar. Sebab, selama proses penyelidikan dan penyidikan, pengembalian uang tersebut tidak pernah terjadi. Bahkan, hingga persidangan berlangsung, uang itu disebut masih berada dalam penguasaan terdakwa.
Menurut Andri, secara ideal uang tersebut semestinya telah disita sejak tahap penyidikan.
"Idealnya secara aturan harusnya kan disita di penyidikan," imbuhnya.
Meski demikian, ia menyebut pengembalian uang merupakan hak terdakwa. Di sisi lain, korban juga memiliki hak untuk menolak apabila tidak bersedia menerima uang tersebut.
"Cuma itu kan hak terdakwa juga mungkin untuk mengembalikan. Cuma kan pihak korban tidak mau terima, punya hak juga untuk menolak. Jadi, statusnya sekarang uang kan masih di terdakwa," lanjutnya.
Sebagai informasi, dalam surat dakwaan, Bangun Paulus Tudungta didakwa melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pasal tersebut masing-masing memuat ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan empat tahun. Jaksa menilai ketentuan pidana tersebut sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 12 November dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
