JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sidang dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Persidangan menghadirkan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, Bripka Eko Haryanto, serta ahli hukum pidana Prof. Mudzakkir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Sahputra menilai pemeriksaan terhadap saksi penyidik telah cukup. Menurutnya, keterangan Bripka Eko dalam persidangan tidak menunjukkan perbedaan dengan berita acara pemeriksaan (BAP), sehingga tidak diperlukan konfrontasi atau verbalisasi.
Andri menjelaskan, verbalisasi umumnya dilakukan apabila keterangan saksi dalam BAP berbeda dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dalam kondisi tersebut, saksi perlu dikonfrontasi untuk memastikan kebenaran keterangannya.
“Biasanya verbalisasi itu diadakan kalau keterangan saksi di berkas berbeda dengan fakta sidang. Itu dipanggil untuk dikonfrontasi, benar atau tidak. Itu gunanya,” ujar Andri seusai persidangan.
Baca Juga: Bersiap Hadapi Sidang WTO 2028, Kemendag Inisiasi Tim Nasional Peninjauan Kebijakan Perdagangan
Ia menambahkan, sejumlah pertanyaan penasihat hukum kepada saksi penyidik lebih banyak menyangkut persoalan administrasi penyidikan, kelengkapan berkas, hingga prosedur penyitaan. Menurutnya, persoalan tersebut lebih tepat menjadi materi praperadilan dan bukan substansi pemeriksaan pokok perkara.
Dalam persidangan juga muncul pertanyaan mengenai sejumlah barang, yakni borgol, palu, dan telepon genggam milik terdakwa, yang disebut tidak dapat disita oleh penyidik. Andri mengatakan, keberadaan barang-barang tersebut perlu dilihat berdasarkan daftar barang yang tercatat dalam proses penyidikan.
Ia mengaku belum dapat memastikan apakah barang-barang tersebut hilang, terjatuh, atau tidak ditemukan oleh penyidik. Namun, jika terbukti sengaja dihilangkan, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.
“Kalau sengaja dihilangkan, itu bisa menjadi obstruction of justice. Tetapi kita juga tidak tahu apakah barang itu terjatuh atau bagaimana. Itu ranah penyidik, mengapa barang bukti tersebut tidak bisa ditemukan,” katanya.
Baca Juga: Dua Penyidik Dihadirkan, Sidang Dugaan Pemerasan Ungkap Kronologi Penjemputan Bangun Paulus
Persidangan turut menyinggung upaya ayah terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp50 juta. Namun, uang tersebut disebut ditolak dengan alasan dapat disita sebagai barang bukti kejahatan. Menanggapi persoalan itu, Andri tidak memberikan penjelasan lebih jauh dan menyarankan agar hal tersebut ditanyakan kepada pihak terkait.
