"Ari (mendengar) ada katanya mendengar permintaan uang dari (Bangun) Paulus Rp50 juta kemudian turun Rp30 juta. Sementara Philip yang (duduk) di belakang (mendengar) Rp300 juta, Rp200 juta. Ini agak ada sesuatu, ada hal yang janggal intinya. Ada yang tidak mengakui," jelasnya.
Meski demikian, Andri menegaskan bahwa terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diyakininya. Termasuk apabila keterangan tersebut berisi bantahan terhadap fakta maupun kesaksian yang telah disampaikan di persidangan.
Menurutnya, perbedaan keterangan tersebut nantinya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai dan mempertimbangkannya dalam putusan.
"Nanti biar hakim yang menilai," tegas Andri.
Dalam kesempatan itu, Andri juga memastikan bahwa penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Jaksa menilai alat bukti serta fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan telah memadai untuk mendukung pembuktian perkara.
Ia menyebut, sejumlah bukti percakapan elektronik atau chatting serta keterangan para saksi telah terungkap dalam persidangan.
"Menurut kami kan alat buktinya cukup berdasarkan fakta-fakta seperti bukti chatting-an dan saksi-saksi. Nanti biar hakim yang menilai," ujarnya.
Terkait pengembalian uang sebesar Rp50 juta dari terdakwa kepada korban, Andri mengaku belum dapat memberikan banyak komentar. Sebab, selama proses penyelidikan dan penyidikan, pengembalian uang tersebut tidak pernah terjadi. Bahkan, hingga persidangan berlangsung, uang itu disebut masih berada dalam penguasaan terdakwa.
Menurut Andri, secara ideal uang tersebut semestinya telah disita sejak tahap penyidikan.
"Idealnya secara aturan harusnya kan disita di penyidikan," imbuhnya.
Meski demikian, ia menyebut pengembalian uang merupakan hak terdakwa. Di sisi lain, korban juga memiliki hak untuk menolak apabila tidak bersedia menerima uang tersebut.
"Cuma itu kan hak terdakwa juga mungkin untuk mengembalikan. Cuma kan pihak korban tidak mau terima, punya hak juga untuk menolak. Jadi, statusnya sekarang uang kan masih di terdakwa," lanjutnya.
