Sebagai informasi, dalam surat dakwaan, Bangun Paulus Tudungta didakwa melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pasal tersebut masing-masing memuat ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan empat tahun. Jaksa menilai ketentuan pidana tersebut sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 12 November dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
