JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam keterangan terdakwa Bangun Paulus Tudungta saat menjalani persidangan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Keterangan terdakwa dinilai bertolak belakang dengan kesaksian sejumlah saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.
JPU Andri Saputra mengatakan, terdapat beberapa poin dalam keterangan Bangun Paulus yang tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Perbedaan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan yang dijadwalkan dibacakan pada 12 November mendatang.
"Kalau dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan tentu berkontradiktif, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Nanti semuanya kami simpulkan dalam tuntutan," ujar Andri kepada wartawan seusai persidangan yang berlangsung hingga Rabu malam (4/11/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian jaksa adalah bantahan terdakwa terkait dugaan tindak kekerasan terhadap korban. Dalam persidangan sebelumnya, korban mengaku mengalami kekerasan yang menimbulkan trauma serta rasa takut. Namun, Bangun Paulus membantah adanya tindakan tersebut.
"Kalau dari (keterangan terdakwa) itu kan tidak ada (kekerasan) seperti itu," kata Andri.
Selain dugaan kekerasan, jaksa juga menyoroti bantahan terdakwa mengenai permintaan sejumlah uang kepada korban. Keterangan Bangun Paulus tersebut dinilai berbeda dengan kesaksian rekan-rekannya yang telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya.
Andri mengungkapkan, saksi bernama Ari mengaku mendengar adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta yang kemudian turun menjadi Rp30 juta. Sementara itu, saksi Philip yang duduk di bagian belakang menyebut mendengar nominal Rp300 juta dan Rp200 juta.
Baca Juga: Sidang Bangun Paulus, JPU Sebut Persoalan Administrasi Penyidikan Masuk Ranah Praperadilan
Perbedaan keterangan tersebut dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait apa yang sebenarnya terjadi.
