POSKOTA.CO.ID - Motif Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Cs dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tengah menjadi sorotan.
Selain Listyo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso juga disebut dalam penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Safrudin sendiri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam konferensi pers pada Selasa malam, 3 November 2026.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi," ucapnya.
Asep menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman perkara yang sedang ditangani penyidik.
Pengungkapan perkara itu sendiri bermula dari laporan seorang anggota kepolisian yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal.
Laporan tersebut juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal yang terjadi pada 30 Oktober 2026.
Setelah menerima laporan, Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti serta mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa, mengidentifikasi dugaan tindak pidana, serta mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam proses hukum.
Baca Juga: Pengamat Sebut Dugaan Penyadapan Ponsel Prabowo Bisa Picu Keretakan Politik dengan Jokowi
Selain memeriksa saksi dan ahli, polisi juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 unit flashdisk.
Bareskrim Polri juga menyampaikan sejumlah ketentuan hukum yang dikenakan kepada ketiga tersangka.
Di mana, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diantaranya, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun.
Kemudian, Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ancaman pidananya 6 tahun.
Lalu, Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Lantas, apa motif Listyo Sigit Prabowo Cs sadap Presiden Prabowo sebenarnya? Berikut pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Wamendagri Bima Ajak Kepala Daerah Perkuat Visi Pembangunan dan Kualitas Pelayanan Publik
Motif Listyo Sigit Prabowo Cs Sadap Presiden Prabowo Apa?
Hingga Rabu, 4 November 2026, pihak Istana mengaku belum mendapatkan informasi terperinci mengenai tujuan di balik dugaan tindakan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya juga mempertanyakan alasan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
"Niatan kan sudah, kita juga bertanya-tanya," kata Pras pada Rabu, 4 November 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Istana masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai latar belakang perkara yang tengah ditangani aparat kepolisian.
Prasetyo menyampaikan, pemerintah belum memperoleh informasi secara terperinci mengenai siapa aktor intelektual yang diduga berada di balik insiden tersebut.
Menurutnya, proses pengungkapan motif dan pihak-pihak yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui penyidikan yang sedang berlangsung.
Istana pun belum memberikan kesimpulan mengenai tujuan penyadapan maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Prasetyo menegaskan bahwa informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan dan aparat penegak hukum memperoleh perkembangan yang dapat diumumkan kepada publik.
"Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan," ucap dia.
