Baca Juga: Pengamat Sebut Dugaan Penyadapan Ponsel Prabowo Bisa Picu Keretakan Politik dengan Jokowi
Selain memeriksa saksi dan ahli, polisi juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 unit flashdisk.
Bareskrim Polri juga menyampaikan sejumlah ketentuan hukum yang dikenakan kepada ketiga tersangka.
Di mana, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diantaranya, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun.
Kemudian, Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ancaman pidananya 6 tahun.
Lalu, Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Lantas, apa motif Listyo Sigit Prabowo Cs sadap Presiden Prabowo sebenarnya? Berikut pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Wamendagri Bima Ajak Kepala Daerah Perkuat Visi Pembangunan dan Kualitas Pelayanan Publik
Motif Listyo Sigit Prabowo Cs Sadap Presiden Prabowo Apa?
Hingga Rabu, 4 November 2026, pihak Istana mengaku belum mendapatkan informasi terperinci mengenai tujuan di balik dugaan tindakan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya juga mempertanyakan alasan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
