Motif Listyo Sigit Prabowo Cs Sadap Presiden Prabowo Apa? Ini Kata Istana

Rabu 04 Nov 2026, 15:19 WIB
Istana mempertanyakan motif dugaan penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs. (Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev)
Istana mempertanyakan motif dugaan penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs. (Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev)

POSKOTA.CO.ID - Motif Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Cs dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tengah menjadi sorotan.

Selain Listyo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso juga disebut dalam penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Safrudin sendiri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam konferensi pers pada Selasa malam, 3 November 2026.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi," ucapnya.

Asep menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman perkara yang sedang ditangani penyidik.

Pengungkapan perkara itu sendiri bermula dari laporan seorang anggota kepolisian yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal.

Laporan tersebut juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal yang terjadi pada 30 Oktober 2026.

Setelah menerima laporan, Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti serta mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa, mengidentifikasi dugaan tindak pidana, serta mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam proses hukum.


Berita Terkait


News Update