Cara Membuat Surat Rujukan BPJS di Puskesmas, Ini Syarat dan Alurnya

Rabu 04 Nov 2026, 15:00 WIB
Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui Lapak Asik. (Sumber: BPJS Ketenagakerjaan)
Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui Lapak Asik. (Sumber: BPJS Ketenagakerjaan)

POSKOTA.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit perlu memahami prosedur mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas. Dokumen ini menjadi salah satu syarat untuk mengakses layanan kesehatan tingkat lanjutan sesuai ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Cara membuat surat rujukan BPJS di Puskesmas sebenarnya tidak rumit. Namun, penerbitannya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis dokter, bukan sekadar permintaan pasien.

Artinya, peserta tidak bisa datang hanya untuk meminta surat rujukan tanpa menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. Dokter akan menilai kondisi kesehatan pasien, termasuk menentukan apakah penanganannya masih bisa dilakukan di Puskesmas atau membutuhkan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Karena itu, ada beberapa persyaratan dan tahapan yang perlu dipahami sebelum mengurus rujukan BPJS.

Baca Juga: Live Skor Hasil Korea Open 2026 Hari Ini: Cek Update Poin Tim Indonesia

Syarat Membuat Surat Rujukan BPJS di Puskesmas

Sebelum datang ke Puskesmas, pastikan dokumen administrasi sudah disiapkan. Kelengkapan berkas dapat membantu proses pendaftaran berjalan lebih lancar.

Berikut beberapa persyaratan yang umumnya diperlukan:

KTP atau Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas peserta.

Kartu BPJS Kesehatan untuk memastikan kepesertaan dapat diperiksa.

Status BPJS aktif, yang bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN.

Hasil pemeriksaan sebelumnya, seperti rekam medis, hasil laboratorium, atau surat kontrol jika tersedia.


Berita Terkait


News Update