Cara Membuat Surat Rujukan BPJS di Puskesmas, Ini Syarat dan Alurnya

Rabu 04 Nov 2026, 15:00 WIB
Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui Lapak Asik. (Sumber: BPJS Ketenagakerjaan)
Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui Lapak Asik. (Sumber: BPJS Ketenagakerjaan)

Jika ditemukan indikasi medis yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan, dokter akan menerbitkan surat rujukan elektronik atau e-rujukan melalui sistem BPJS.

Sebaliknya, jika kondisi pasien masih bisa ditangani di Puskesmas, dokter dapat memberikan pengobatan tanpa menerbitkan rujukan.

5. Mengikuti Ketentuan Masa Berlaku Rujukan

Setelah mendapatkan rujukan, periksa informasi fasilitas kesehatan tujuan, poli spesialis, serta tanggal pelayanan. Masa berlaku rujukan perlu dipastikan melalui informasi yang tercantum dalam sistem atau fasilitas kesehatan karena ketentuannya dapat bergantung pada jenis layanan.

Baca Juga: Jadwal Badminton Korea Open 2026 Hari Ini: Ada Alwi Farhan vs Kenta Nishimoto

Apakah Pasien Bisa Langsung ke IGD Tanpa Surat Rujukan?

Ada pengecualian untuk peserta BPJS yang mengalami kondisi gawat darurat. Dalam situasi yang mengancam nyawa atau membutuhkan pertolongan segera, pasien dapat langsung mendatangi instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit tanpa membawa surat rujukan dari Puskesmas.

Namun, kondisi tersebut harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan medis sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

Dengan memahami prosedur tersebut, peserta tidak perlu bingung ketika membutuhkan pelayanan spesialis. Hal terpenting adalah memastikan status kepesertaan aktif, membawa dokumen yang diperlukan, dan menjalani pemeriksaan sesuai alur pelayanan. Rujukan BPJS bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari sistem pelayanan kesehatan agar pasien mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan medisnya.


Berita Terkait


News Update