Kehadiran pasien secara langsung untuk menjalani pemeriksaan oleh tenaga medis.
Perlu diketahui, kebutuhan dokumen tambahan bisa berbeda sesuai kebijakan administrasi fasilitas kesehatan.
Alur Membuat Surat Rujukan BPJS di Puskesmas
Setelah persyaratan disiapkan, peserta dapat mengikuti prosedur pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS.
Berikut tahapan yang perlu dilalui:
1. Datang ke Puskesmas Terdaftar
Peserta perlu mendatangi Puskesmas atau FKTP yang tercatat dalam data kepesertaan BPJS Kesehatan. Jika ingin berobat di fasilitas lain, pastikan terlebih dahulu ketentuan pelayanan yang berlaku.
2. Melakukan Pendaftaran
Ambil nomor antrean dan lakukan pendaftaran di loket pelayanan. Beberapa Puskesmas juga menyediakan sistem antrean online sehingga peserta bisa mengatur kedatangan lebih awal.
3. Menjalani Pemeriksaan Dokter
Setelah terdaftar, pasien akan diarahkan ke poli untuk diperiksa dokter umum atau dokter gigi sesuai keluhan.
Pada tahap ini, dokter mengevaluasi kondisi pasien dan menentukan apakah penanganan masih dapat dilakukan di Puskesmas atau membutuhkan dokter spesialis di rumah sakit.
4. Dokter Menerbitkan E-Rujukan
