Awal Mula Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Bareskrim Ungkap Kronologinya

Rabu 04 Nov 2026, 12:32 WIB
Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan Prabowo. Simak kronologi, nama tersangka lain, barang bukti, dan pasal yang menjeratnya. (Sumber: Istimewa)
Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan Prabowo. Simak kronologi, nama tersangka lain, barang bukti, dan pasal yang menjeratnya. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Perkara ini turut menyeret dua perwira tinggi Polri lainnya dan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, dua nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Asep menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang petugas yang mengetahui dugaan aktivitas penyadapan tanpa prosedur. Laporan polisi tersebut dibuat pada 30 Oktober 2026.

Baca Juga: Cara Buat Surat Keterangan Lahir Mati, Ini Syarat dan Prosedurnya

Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Menurut keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026. Saat itu, Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Nomor-nomor tersebut disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Sistem ini digunakan dalam pengelolaan kegiatan intersepsi atau penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.

Namun, menurut penyidik, penyadapan yang dipermasalahkan tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.

Persoalan tidak berhenti pada aktivitas penyadapan. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan tindakan itu kepada kepolisian pada akhir Oktober.

Siapa Saja yang Diduga Menjadi Sasaran Penyadapan?

Bareskrim menyebut sasaran penyadapan tidak hanya terbatas pada nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah kelompok lain.

Berikut pihak-pihak yang disebut dalam keterangan Kabareskrim:

  • Presiden Prabowo Subianto.
  • Pejabat negara.
  • Tokoh politik.
  • Tokoh media atau insan pers.
  • Tokoh organisasi masyarakat.
  • Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
  • Kalangan pengusaha.

Dengan cakupan tersebut, penyidik masih perlu mengungkap keseluruhan aktivitas yang diduga berlangsung melalui sistem penyadapan Polri.

Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 November 2026: Termahal Rp2.225.000 per Gram

Barang Bukti dan Status Hukum Para Tersangka

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga disita untuk mendukung proses pembuktian.

Barang bukti tersebut terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Sementara itu, satu perwira tinggi Polri berinisial SU, yang disebut sebagai Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan keterangan Bareskrim, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

Kasus dugaan penyadapan ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan kewenangan dan sistem intersepsi milik kepolisian. Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Pembuktian mengenai peran masing-masing tersangka dan rangkaian dugaan pelanggaran tersebut akan ditentukan melalui proses peradilan.


Berita Terkait


News Update