POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Perkara ini turut menyeret dua perwira tinggi Polri lainnya dan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, dua nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Asep menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang petugas yang mengetahui dugaan aktivitas penyadapan tanpa prosedur. Laporan polisi tersebut dibuat pada 30 Oktober 2026.
Baca Juga: Cara Buat Surat Keterangan Lahir Mati, Ini Syarat dan Prosedurnya
Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Menurut keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026. Saat itu, Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Nomor-nomor tersebut disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Sistem ini digunakan dalam pengelolaan kegiatan intersepsi atau penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.
Namun, menurut penyidik, penyadapan yang dipermasalahkan tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Persoalan tidak berhenti pada aktivitas penyadapan. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
