POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Patra M Zen, mempertanyakan dasar dakwaan pemerasan dalam jabatan yang menjerat kliennya. Pasalnya, empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan mengaku tidak mengenal Febrie maupun pernah mengalami pemaksaan untuk menyerahkan uang.
Pernyataan tersebut disampaikan Patra seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu, 4 November 2026.
Menurut Patra, keterangan keempat saksi justru belum menunjukkan adanya keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Febrie Adriansyah.
Empat saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut masing-masing berinisial HC dari PT PA, AS dari PT SAM, FX Wilbayu dari PT WB, serta WF yang merupakan staf legal PT JM.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Resign dari Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Menjaga Integritas
Patra menilai, fakta persidangan sejauh ini belum mengungkap adanya tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun teror yang dilakukan Febrie atau pihak lain untuk meminta sejumlah uang kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Persidangan hari ini sebenarnya muncul pertanyaan, ini persidangan dakwaan Pak Febrie Adriansyah atau dakwaan Ferry Hongkiriwang? Kenapa ini menjadi pertanyaan, karena keempat-empatnya di dalam persidangan saksi menerangkan tidak pernah kenal, tidak pernah tahu, tidak pernah ada satu keterangan yang bisa dikaitkan dengan terdakwa Febrie Adriansyah," ujar Patra.
Dia menjelaskan, dugaan pemerasan dalam jabatan menjadi salah satu unsur penting yang harus dibuktikan dalam perkara tersebut.
Karena itu, menurut Patra, perlu ada pembuktian mengenai tindakan pemaksaan atau tekanan terhadap pihak tertentu agar menyerahkan uang sebagaimana yang didakwakan kepada kliennya.
Baca Juga: Kortas Tipidkor Limpahkan Tiga Perkara Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Namun, berdasarkan keterangan para saksi, Patra mengklaim tidak ditemukan pengakuan mengenai adanya tekanan atau paksaan tersebut.
Bahkan, dia menyebut pembayaran uang oleh perusahaan yang berkaitan dengan jasa hukum dilakukan secara sukarela, tanpa adanya intimidasi dari pihak tertentu.
"Empat orang ini ditanya bolak-balik, enggak pernah ketemu, enggak pernah merasa ada orang lain menyampaikan pesan bahwa dipaksa, bahkan seluruh uang yang diberikan dalam kaitannya dengan jasa hukum itu sukarela," jelasnya.
Atas dasar itu, Patra mempertanyakan bagaimana unsur pemerasan dalam jabatan dapat dibuktikan apabila keterangan para saksi tidak menunjukkan adanya tindakan pemaksaan.
Baca Juga: Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Dia juga menilai hubungan antara pembayaran jasa hukum dan dugaan tindak pidana yang didakwakan perlu diuraikan secara jelas dalam proses pembuktian di persidangan.
Patra bahkan menyebut kegagalan membuktikan dakwaan pemerasan dalam jabatan akan berdampak terhadap konstruksi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut didakwakan.
"Kalau pemerasan dalam jabatan, dakwaan pertama ini tidak bisa dibuktikan, runtuh. Enggak ada itu TPPU," tegas Patra.
Meski demikian, Patra berharap seluruh proses persidangan tetap berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dia meminta majelis hakim menggali seluruh fakta yang terungkap di persidangan agar dapat memperoleh kebenaran materiil dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
