4 Saksi Tak Kenal Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Pertanyakan Dakwaan Pemerasan

Rabu 04 Nov 2026, 21:10 WIB
Sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)
Sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)

Bahkan, dia menyebut pembayaran uang oleh perusahaan yang berkaitan dengan jasa hukum dilakukan secara sukarela, tanpa adanya intimidasi dari pihak tertentu.

"Empat orang ini ditanya bolak-balik, enggak pernah ketemu, enggak pernah merasa ada orang lain menyampaikan pesan bahwa dipaksa, bahkan seluruh uang yang diberikan dalam kaitannya dengan jasa hukum itu sukarela," jelasnya.

Atas dasar itu, Patra mempertanyakan bagaimana unsur pemerasan dalam jabatan dapat dibuktikan apabila keterangan para saksi tidak menunjukkan adanya tindakan pemaksaan.

Baca Juga: Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Dia juga menilai hubungan antara pembayaran jasa hukum dan dugaan tindak pidana yang didakwakan perlu diuraikan secara jelas dalam proses pembuktian di persidangan.

Patra bahkan menyebut kegagalan membuktikan dakwaan pemerasan dalam jabatan akan berdampak terhadap konstruksi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut didakwakan.

"Kalau pemerasan dalam jabatan, dakwaan pertama ini tidak bisa dibuktikan, runtuh. Enggak ada itu TPPU," tegas Patra.

Meski demikian, Patra berharap seluruh proses persidangan tetap berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dia meminta majelis hakim menggali seluruh fakta yang terungkap di persidangan agar dapat memperoleh kebenaran materiil dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.


Berita Terkait


News Update