Wamendagri Wiyagus Dorong Pesantren jadi Mitra Pemerintah dalam Percepatan Penanggulangan TBC

Rabu 04 Nov 2026, 18:44 WIB
Potret Wamendagri, Akhmad Wiyagus. (Sumber: Puspen Kemendagri)
Potret Wamendagri, Akhmad Wiyagus. (Sumber: Puspen Kemendagri)

POSKOTA.CO.ID -  Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan pesantren untuk mempercepat penanggulangan tuberkulosis (TBC) di Indonesia.

Menurut Wiyagus, keterlibatan pesantren menjadi penting karena lingkungan pendidikan berbasis asrama tersebut memiliki pola kehidupan komunal dengan intensitas interaksi yang tinggi. Kondisi ini membutuhkan langkah pencegahan dan pengendalian penularan TBC yang terencana dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Wiyagus saat menghadiri peluncuran Program Pesantren Bebas Tuberkulosis di Pesantren Mawaridussalam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu, 4 November 2026.

"Pesantren ini merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan yang memiliki karakteristik kehidupan komunal di mana para santri tinggal belajar, kemudian berkegiatan beribadah, dan beraktivitas bersama-sama dalam satu lingkungan. Tentunya interaksi intensif ini perlu formula ataupun pola pencegahan dan pengendalian penularan tuberkulosis secara terencana," ujar Wiyagus.

Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Wamendagri Akhmad Wiyagus Buka Gerakan Pangan Murah di NTB

Ia menjelaskan, perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat, termasuk santri dan santriwati, merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Ketentuan tersebut menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sekaligus menegaskan tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam upaya mempercepat penanggulangan TBC, Wiyagus menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran strategis melalui pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kemendagri mendorong agar program penanggulangan TBC dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga rencana strategis organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Apresiasi Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi

Selain itu, pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan anggaran agar program penanggulangan TBC dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.


Berita Terkait


News Update