POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2026 bagi para pekerja atau buruh tanah air. Melalui regulasi terbaru, terdapat penyesuaian mekanisme pencairan yang membuat total nominal bantuan pekerja pada tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp300.000 jika dibandingkan ketentuan tahun sebelumnya.
Kebijakan ini merujuk pada pembaruan aturan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menjadi Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Penyesuaian tersebut berdampak langsung pada bertambahnya alokasi bantuan. Jika sebelumnya bantuan hanya disiapkan untuk dua bulan, kini alokasinya mencakup tiga bulan sekaligus.
Perbandingan Nominal BSU 2025 dan 2026, Cair Sekaligus 3 Bulan
Secara teknis, besaran subsidi yang dialokasikan pemerintah tidak mengalami perubahan, yakni tetap Rp300.000 per bulan. Namun, karena durasi alokasi pada tahun 2026 diperpanjang menjadi tiga bulan (Oktober, November, dan Desember), total akumulasi dana yang masuk ke kantor pekerja secara keseluruhan naik dari Rp600.000 menjadi Rp900.000.
Pemerintah sengaja menambah alokasi masa bantuan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat pijakan ekonomi masyarakat. Penyaluran sekaligus untuk tiga bulan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli para pekerja serta menopang kebutuhan dasar rumah tangga pada periode akhir tahun.
Baca Juga: Waspada Link BSU 2026 Palsu, Kenali Ciri Penipuan dan Cara Cek Informasi Resmi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menegaskan total alokasi BSU tersebut saat menyampaikan laporan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna.
“Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 sebanyak Rp300.00 untuk tiga bulan, nanti akan diserahkan secara sekaligus,” kata Menko Airlangga, dikutip Poskota pada Senin, 2 November 2026.
Syarat dan Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Terbaru
Berdasarkan ketentuan dalam regulasi yang berlaku, berikut adalah rincian syarat utama bagi para pekerja yang ingin mendapatkan BSU 2026.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu bulan Agustus 2026.
- Penerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan, atau dapat disesuaikan dengan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) jika nilainya melebihi batas tersebut.
- Program bantuan ini dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2026? Cek Aturan Batas UMK Daerah di Sini
Rencana penyaluran dana BSU ini dijadwalkan berlangsung pada rentang waktu November hingga Desember 2026. Nantinya, proses pencairan dana tersebut akan disalurkan secara langsung kepada para pekerja melalui Himpunan Bank Milik Negara (Bank Himbara) yang meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta melalui PT Pos Indonesia (Persero). (M7)
