POSKOTA.CO.ID - “Uang negara harus utuh sampai ke tangan rakyat, bukan disalahgunakan dan diselewengkan, terlebih dikorupsi yang jelas – jelas tak hanya merugikan keuangan negara, juga menurunkan nilai manfaat yang dapat dirasakan masyarakat," kata Harmoko.
Di tengah kian merebaknya tuntutan terhadap pemberantasan korupsi, mencuat wacana redefinisi korupsi yang dinilai banyak kalangan justru akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Penyidik akan mengalami kesulitan untuk membuktikan pelaku tindak pidana korupsi, jika unsur kerugian negara dihapuskan dalam definisi korupsi. Jika bukan merugikan negara atau perekonomian negara, lantas merugikan siapa agar suatu perbuatan disebut korupsi.
Di sisi lain, sebut saja jika kerugian tidak terkategori korupsi karena terkait dengan bisnis yang dilakukan oleh negara, lantas siapa yang mengawasi agar bisnis negara tidak merugi.
Baca Juga: Kopi Pagi: Hindari Sumpah Palsu
Pertanyaan berikutnya, sejauh mana tanggung jawab pejabat pengelola bisnis negara yang menimbulkan kerugian, tak hanya perekonomian negara , juga rakyatnya.Cukup sanksi administratif, atau hingga pidana penjara.Terus, siapa yang menanggung kerugian uang negara.
Cukup beralasan jika redefinisi korupsi dengan menghapus unsur kerugian negara atau perekonomian negara, meski tidak dihapus sepenuhnya, dinilai tidak relevan.setidaknya memerlukan kajian lebih mendalam lagi.
Mengingat nantinya akan ada klasifikasi mana kerugian negara yang masuk kategori korupsi, mana pula kerugian keuangan negara, tetapi tidak termasuk korupsi.
Perlu rumusan lebih detail lagi, termasuk menjawab pertanyaan mengapa keuangan negara dirugikan, tetapi bukanlah korupsi.Karena demi kepentingan negara, kelancaran program dan kesinambungan kebijakan atau hal khusus.
Baca Juga: Kopi Pagi: Mimpi Kita Mengubah Dunia
Kita paham, kepentingan bangsa dan negara harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan kelompok manapun, tetapi pemberantasan korupsi jangan lantas teranulir karena adanya kepentingan negara.Terlebih dengan kondisi Indonesia yang masih berada dalam status darurat korupsi.
Mencuat pertanyaan, kerugian keuangan negara dibidik dengan pidana korupsi saja, korupsi masih mewabah hingga sekarang ini, bagaimana, jika kerugian keuangan negara tidak termasuk korupsi. Akankah kian mewabah?
Dengan status darurat korupsi sudah semestinya gerakan pemberantasan korupsi semakin masif, bukan sebaliknya malah bertambah pasif dan sulit akibat terkendala peraturan perundang-undangan.
Maknanya, revisi UU Tipikor adalah keniscayaan, jika dimaksudkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Rakyat tentu akan sependapat dan memberikan dukungan, tetapi akan menolak jika ditengarai dapat memperlemah upaya pemberantasan korupsi.
Kita merespons setiap perubahan menuju kebaikan dan kemajuan, bukan keburukan, terlebih kemunduran. Begitupun UU Tipikor perlu diupdate agar sesuai perkembangan zaman, kian mengisi kekosongan hukum yang selama ini dijadikan celah untuk korupsi. Kian merespons berbagai modus operandi korupsi yang semakin meluas ke segala lini sektor kehidupan.
Revisi UU Tipikor untuk menutup setiap celah terjadinya korupsi, bukan menutup sementara celah yang ada, tetapi membuka potensi munculnya celah baru.
Menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa menuntut sejumlah prasyarat, di antaranya bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), selain tata kelola kelembagaan yang baik, benar serta bertanggung jawab serta tiada henti mereformasi birokrasi.
Pemberantasan korupsi harus menyangkut seluruh sektor, utamanya menyasar penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dan aset negara.
Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Dipergunakan sebaik – baiknya, sebenar=benarnya melalui program yang memberi manfaat nyata bagi rakyat, dirasakan oleh rakyat hingga yang paling bawah.
Sering dikatakan, satu rupiah pun uang negara harus memberi manfaat bagi rakyat, bukan bagi pejabat dan kerabat.
Maknanya uang negara harus utuh sampai ke tangan rakyat, bukan disalahgunakan, diselewengkan, terlebih dikorupsi yang jelas=jelas tak hanya merugikan keuangan negara, juga menurunkan nilai manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, seperti dikatakan Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.
Kian dibutuhkan penguatan integritas pejabat publik di semua tingkatan, pengawasan penggunaan anggaran negara, dan penegakan hukum (pemberantasan korupsi) yang tegas, transparan dengan mengedepankan kejujuran dan keadilan.
Penguatan integritas ini harus didukung melalui keteladanan para elite politik, tak terkecuali para aparat pengawas dan penegak hukum itu sendiri. Jangan sampai bertugas mengawasi malah menjadi pihak yang diawasi karena terjebak kolusi.
Lantas bagaimana peran kita, masyarakat? Jawabnya menjadi benteng terakhir pengawasan pemberantasan korupsi sebagaimana realita di lapangan, yang kita saksikan dan rasakan.Apakah sudah sesuai harapan atau sebaliknya makin jauh dari harapan publik.
