Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Cair November, 3.643 Surat Dana Sudah Terbit

Minggu 01 Nov 2026, 22:25 WIB
Gubernur Jakarta, Pramono Anung. (Sumber: Poskota/Syifa Putri)
Gubernur Jakarta, Pramono Anung. (Sumber: Poskota/Syifa Putri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai memproses pencairan rapelan penyesuaian upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan pencairan rapelan dapat diproses setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD 2026. Sebelumnya, perencanaan anggaran PJLP masih mengacu pada besaran UMP 2025.

"PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan harus baru saja diketok beberapa waktu yang lalu," kata Pramono dalam keterangannya kepada awak media, Minggu, 1 November 2026.

Pramono menjelaskan Pemprov Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar penyesuaian pembayaran upah PJLP setelah APBD Perubahan 2026 disahkan. Ia juga telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk segera memproses pencairan kekurangan upah tersebut.

Baca Juga: Pramono Anung Siapkan Pasar Baru jadi Pusat Kuliner 24 Jam Ala Myeongdong Korea Selatan

Hingga Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD) revisi untuk pembayaran rapelan PJLP. Namun, pencairan masih harus melalui tahapan administrasi berikutnya, yakni penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) masih menunggu penyelesaian input data serta penyesuaian perhitungan pajak melalui aplikasi e-PJLP yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Diskominfotik. Pramono berharap proses administrasi tersebut segera rampung agar pembayaran rapelan dapat diterima PJLP sesuai target.

"Mudah-mudahan awal November ini sudah bisa diterima oleh PJLP yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pegawai PJLP DKI Jakarta mengeluhkan belum dibayarkannya rapelan penyesuaian upah berdasarkan UMP Jakarta 2026. Kekurangan pembayaran tersebut muncul karena besaran upah dalam perencanaan anggaran sebelumnya masih menggunakan acuan UMP 2025.


Berita Terkait


News Update