Kopi Pagi: Ingat, Masih Darurat Korupsi

Senin 02 Nov 2026, 08:22 WIB
Kopi pagi hari ini, Senin, 2 November 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)
Kopi pagi hari ini, Senin, 2 November 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

POSKOTA.CO.ID - “Uang negara harus utuh sampai ke tangan rakyat, bukan disalahgunakan dan diselewengkan, terlebih dikorupsi yang jelas – jelas tak hanya merugikan keuangan negara, juga menurunkan nilai manfaat yang dapat dirasakan masyarakat," kata Harmoko.

Di tengah kian merebaknya tuntutan terhadap pemberantasan korupsi, mencuat wacana redefinisi korupsi yang dinilai banyak kalangan justru akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Penyidik akan mengalami kesulitan untuk membuktikan pelaku tindak pidana korupsi, jika unsur kerugian negara dihapuskan dalam definisi korupsi. Jika bukan merugikan negara atau perekonomian negara, lantas merugikan siapa agar suatu perbuatan disebut korupsi.

Di sisi lain, sebut saja jika kerugian tidak terkategori korupsi karena terkait dengan bisnis yang dilakukan oleh negara, lantas siapa yang mengawasi agar bisnis negara tidak merugi.

Baca Juga: Kopi Pagi: Hindari Sumpah Palsu

Pertanyaan berikutnya, sejauh mana tanggung jawab pejabat pengelola bisnis negara yang menimbulkan kerugian, tak hanya perekonomian negara , juga rakyatnya.Cukup sanksi administratif, atau hingga pidana penjara.Terus, siapa yang menanggung kerugian uang negara.

Cukup beralasan jika redefinisi korupsi dengan menghapus unsur kerugian negara atau perekonomian negara, meski tidak dihapus sepenuhnya, dinilai tidak relevan.setidaknya memerlukan kajian lebih mendalam lagi.

Mengingat nantinya akan ada klasifikasi mana kerugian negara yang masuk kategori korupsi, mana pula kerugian keuangan negara, tetapi tidak termasuk korupsi.

Perlu rumusan lebih detail lagi, termasuk menjawab pertanyaan mengapa keuangan negara dirugikan, tetapi bukanlah korupsi.Karena demi kepentingan negara, kelancaran program dan kesinambungan kebijakan atau hal khusus.

Baca Juga: Kopi Pagi: Mimpi Kita Mengubah Dunia

Kita paham, kepentingan bangsa dan negara harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan kelompok manapun, tetapi pemberantasan korupsi jangan lantas teranulir karena adanya kepentingan negara.Terlebih dengan kondisi Indonesia yang masih berada dalam status darurat korupsi.


Berita Terkait


News Update