Rapelan Upah PJLP Cair Bertahap November 2026, Petugas PPSU Sambut Gembira

Senin 02 Nov 2026, 07:02 WIB
Ilustrasi penyedia PJLP di lingkungan Pemprov Jakarta. (Sumber: Poskota)
Ilustrasi penyedia PJLP di lingkungan Pemprov Jakarta. (Sumber: Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ribuan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyambut gembira pencairan rapelan penyesuaian upah yang mulai ditransfer secara bertahap.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengonfirmasi pembayaran selisih upah tersebut diproses usai pengesahan APBD 2026 dan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait.

Langkah percepatan ini dilakukan setelah instrumen hukum terkait standar Upah Minimum Provinsi (UMP) ditandatangani dan ditindaklanjuti Sekda Jakarta.

"Pengeluaran Surat Penyediaan Dana (SPD) sudah diproses. Mudah-mudahan kekurangan upah mulai dibayarkan secara bertahap," kata Pramono, Jumat, 30 Oktober 2026.

Baca Juga: Rapelan Gaji PJLP DKI Dijanjikan Cair November, DPRD Desak Pemprov Segera Bayar Hak Pekerja

Pramono membeberkan Pemprov Jakarta telah menerbitkan 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD) khusus untuk mengakomodasi hak rapelan para PJLP hingga Kamis, 29 Oktober 2026.

Langkah administratif ini diambil guna memastikan hak finansial tenaga lapangan, mulai Pasukan Oranye hingga petugas kebersihan, dapat segera diterima.

Penyesuaian upah tersebut diselaraskan dengan besaran UMP Jakarta terbaru untuk menutupi kekurangan pembayaran bulan-bulan sebelumnya.

"Seluruh proses administrasi dipercepat agar rapelan upah PJLP ini langsung masuk ke rekening masing-masing pekerja," ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Banjir jelang Musim Hujan, Pemprov Jakarta Normalisasi Kali Mampang

Rapelan Rp3,2 Juta Sudah Masuk Rekening

Petugas PPSU Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Yenny Lies Damona (46), mengonfirmasi bahwa dana rapelan sebesar Rp3.228.000 telah masuk ke rekeningnya, Sabtu, 31 Oktober 2026.


Berita Terkait


News Update