JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mencairkan rapelan penyesuaian upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) mulai November 2026 mendapat perhatian DPRD Jakarta.
Anggota Komisi C DPRD Jakarta, August Hamonangan menilai Pemprov seharusnya tidak menunda pembayaran kekurangan upah PJLP setelah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 ditetapkan. Pasalnya, pembayaran yang diterima para pekerja selama ini masih menggunakan perhitungan UMP 2025.
Menurut politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, selisih upah tersebut sebelumnya dijanjikan akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026. Namun, para PJLP harus menunggu cukup lama hingga realisasi pembayaran tersebut mendapatkan kepastian.
"Setelah kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 lalu, Pemprov DKI masih membayar rekan-rekan PJLP dengan menggunakan perhitungan upah minimum tahun 2025. Dengan pemahaman bahwa selisih pembayaran upahnya akan dirapel melalui APBD-P 2026, namun hingga kini rapelan itu tak kunjung dibayar," kata August dalam keterangannya, dikutip Poskota, Minggu, 2 November 2026.
Baca Juga: Pramono Anung Siapkan Pasar Baru jadi Pusat Kuliner 24 Jam Ala Myeongdong Korea Selatan
August mengingatkan status PJLP tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan hak-hak pekerja. Mereka memiliki tanggung jawab pekerjaan yang harus dihargai dengan pembayaran upah secara penuh.
Menurutnya, upah tersebut merupakan sumber penghidupan bagi para PJLP untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk menafkahi keluarga. Terlebih, kondisi ekonomi saat ini turut memberikan tekanan terhadap kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup.
"Jangan karena mereka itu PJLP, maka rekan-rekan kita ini dipandang sebelah mata. Seperti semua pegawai, mereka berhak mendapatkan gaji mereka secara penuh. Hal itu diperlukan untuk menafkahi diri mereka dan keluarga mereka masing-masing," ucapnya.
Ia pun meminta Pemprov DKI memberikan kepastian waktu pencairan rapelan, meskipun pembayaran selisih upah harus menunggu pengesahan APBD-P 2026. Menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan jdwal yang jelas agar para pekerja tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Baca Juga: Pramono Apresiasi Demonstran, Fasilitas Publik Jakarta Aman usai Aksi
Pemprov Jakarta diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka tahapan hingga target pelunasan kekurangan upah yang selama ini belum diterima para PJLP. Dengan demikian, para pekerja memiliki kepastian mengenai hak mereka sekaligus dapat mengetahui perkembangan proses pencairan rapelan tersebut.
