Rapelan Gaji PJLP DKI Dijanjikan Cair November, DPRD Desak Pemprov Segera Bayar Hak Pekerja

Minggu 01 Nov 2026, 22:33 WIB
Ilustrasi petugas PJLP. (Sumber: Poskota)
Ilustrasi petugas PJLP. (Sumber: Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mencairkan rapelan penyesuaian upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) mulai November 2026 mendapat perhatian DPRD Jakarta.

Anggota Komisi C DPRD Jakarta, August Hamonangan menilai Pemprov seharusnya tidak menunda pembayaran kekurangan upah PJLP setelah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 ditetapkan. Pasalnya, pembayaran yang diterima para pekerja selama ini masih menggunakan perhitungan UMP 2025.

Menurut politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, selisih upah tersebut sebelumnya dijanjikan akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026. Namun, para PJLP harus menunggu cukup lama hingga realisasi pembayaran tersebut mendapatkan kepastian.

"Setelah kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 lalu, Pemprov DKI masih membayar rekan-rekan PJLP dengan menggunakan perhitungan upah minimum tahun 2025. Dengan pemahaman bahwa selisih pembayaran upahnya akan dirapel melalui APBD-P 2026, namun hingga kini rapelan itu tak kunjung dibayar," kata August dalam keterangannya, dikutip Poskota, Minggu, 2 November 2026.

Baca Juga: Pramono Anung Siapkan Pasar Baru jadi Pusat Kuliner 24 Jam Ala Myeongdong Korea Selatan

August mengingatkan status PJLP tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan hak-hak pekerja. Mereka memiliki tanggung jawab pekerjaan yang harus dihargai dengan pembayaran upah secara penuh.

Menurutnya, upah tersebut merupakan sumber penghidupan bagi para PJLP untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk menafkahi keluarga. Terlebih, kondisi ekonomi saat ini turut memberikan tekanan terhadap kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup.

"Jangan karena mereka itu PJLP, maka rekan-rekan kita ini dipandang sebelah mata. Seperti semua pegawai, mereka berhak mendapatkan gaji mereka secara penuh. Hal itu diperlukan untuk menafkahi diri mereka dan keluarga mereka masing-masing," ucapnya.

Ia pun meminta Pemprov DKI memberikan kepastian waktu pencairan rapelan, meskipun pembayaran selisih upah harus menunggu pengesahan APBD-P 2026. Menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan jdwal yang jelas agar para pekerja tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Baca Juga: Pramono Apresiasi Demonstran, Fasilitas Publik Jakarta Aman usai Aksi

Pemprov Jakarta diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka tahapan hingga target pelunasan kekurangan upah yang selama ini belum diterima para PJLP. Dengan demikian, para pekerja memiliki kepastian mengenai hak mereka sekaligus dapat mengetahui perkembangan proses pencairan rapelan tersebut.

"Sekurang-kurangnya, Pemprov DKI harus bisa menunjukkan timeline untuk dijelaskan kepada para PJLP berapa lama setelah APBD-P 2026 disahkan selisih upah-upah yang selama ini belum dibayarkan bisa segera dilunasi," tuturnya.

Sementara itu, Pemprov Jakarta mulai memproses pencairan rapelan penyesuaian upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pembayaran selisih upah tersebut ditargetkan mulai diterima secara bertahap pada awal November 2026.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan pencairan rapelan dapat diproses setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD 2026. Sebelumnya, perencanaan anggaran PJLP masih mengacu pada besaran UMP 2025.

"PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan harus baru saja diketok beberapa waktu yang lalu," katanya.

Hingga Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB, Pemprov Jakarta telah menerbitkan sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD) revisi untuk pembayaran rapelan PJLP. Namun demikian, pencairan masih harus melalui tahapan administrasi berikutnya, yakni penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) masih menunggu penyelesaian input data serta penyesuaian perhitungan pajak melalui aplikasi e-PJLP yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Diskominfotik. Pramono berharap proses administrasi tersebut segera rampung agar pembayaran rapelan dapat diterima PJLP sesuai target.

"Mudah-mudahan awal November ini sudah bisa diterima oleh PJLP yang ada," ujar dia.


Berita Terkait


News Update