Rapelan Gaji PJLP DKI Dijanjikan Cair November, DPRD Desak Pemprov Segera Bayar Hak Pekerja

Minggu 01 Nov 2026, 22:33 WIB
Ilustrasi petugas PJLP. (Sumber: Poskota)
Ilustrasi petugas PJLP. (Sumber: Poskota)

"Sekurang-kurangnya, Pemprov DKI harus bisa menunjukkan timeline untuk dijelaskan kepada para PJLP berapa lama setelah APBD-P 2026 disahkan selisih upah-upah yang selama ini belum dibayarkan bisa segera dilunasi," tuturnya.

Sementara itu, Pemprov Jakarta mulai memproses pencairan rapelan penyesuaian upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pembayaran selisih upah tersebut ditargetkan mulai diterima secara bertahap pada awal November 2026.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan pencairan rapelan dapat diproses setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD 2026. Sebelumnya, perencanaan anggaran PJLP masih mengacu pada besaran UMP 2025.

"PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan harus baru saja diketok beberapa waktu yang lalu," katanya.

Hingga Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB, Pemprov Jakarta telah menerbitkan sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD) revisi untuk pembayaran rapelan PJLP. Namun demikian, pencairan masih harus melalui tahapan administrasi berikutnya, yakni penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) masih menunggu penyelesaian input data serta penyesuaian perhitungan pajak melalui aplikasi e-PJLP yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Diskominfotik. Pramono berharap proses administrasi tersebut segera rampung agar pembayaran rapelan dapat diterima PJLP sesuai target.

"Mudah-mudahan awal November ini sudah bisa diterima oleh PJLP yang ada," ujar dia.


Berita Terkait


News Update