Pemprov DKI Prioritaskan Identifikasi Aset Sebelum Tambah Lahan Makam

Rabu 21 Okt 2026, 16:30 WIB
Lahan pemakaman DKI Jakarta. (Sumber: Pexels)
Lahan pemakaman DKI Jakarta. (Sumber: Pexels)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta memilih untuk menginventarisasi dan memetakan aset lahan milik daerah terlebih dahulu sebelum memutuskan pembebasan lahan pemakaman baru. Strategi ini diambil guna memastikan efisiensi anggaran dan ketepatan alokasi kebutuhan jangka panjang.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania, menjelaskan bahwa langkah inventarisasi ini penting agar penyediaan fasilitas umum tidak membebankan APBD secara tidak efisien.

"Memang saat ini kita perlu mengidentifikasi terlebih dahulu lahan yang dimiliki oleh Pemprov. Strategi paling efisien untuk pelayanan adalah memanfaatkan apa yang sudah ada dulu," ujar Atika dalam pemaparan realisasi APBD DKI Jakarta Triwulan III 2026 di Balai Kota, Rabu, 21 Oktober 2026.

Atika menambahkan, hasil pemetaan aset ini bakal dijadikan acuan utama untuk menyusun proyeksi kebutuhan lahan TPU warga Ibu Kota di masa depan agar tepat guna.

Baca Juga: Pramono Perintahkan Modifikasi Cuaca jelang Jakarta Running Festival 2026

Namun, langkah lambat Pemprov DKI ini berbanding terbalik dengan kondisi darurat di lapangan yang disoroti oleh DPRD DKI Jakarta. Dewan mengkritik belum adanya alokasi anggaran pengadaan tanah makam dalam Rancangan APBD (RAPBD) DKI 2027.

Berdasarkan data Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta, kondisi ketersediaan lahan pemakaman di Jakarta saat ini berada pada tingkat kritis:

  • TPU penuh sebanyak 69 dari total 80 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta dilaporkan sudah tidak mampu menampung jenazah baru.
  • Tingkat kebutuhan rata-rata angka pemakaman di Jakarta mencapai sekitar 100 jenazah per hari.
  • Petak makam yang tersisa diperkirakan hanya mampu bertahan hingga sembilan bulan ke depan.

Melihat kondisi tersebut, kalangan legislator mendesak Pemprov DKI untuk mempercepat langkah konkret, salah satunya memprioritaskan pembebasan lahan yang berdekatan dengan TPU eksis.

Baca Juga: Tak Hanya Marbot, Pramono Ajak 2 Juara MTQ Jakarta Berangkat Umrah

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menegaskan bahwa pengadaan lahan TPU tidak bisa dilakukan secara mendadak karena membutuhkan proses kajian teknis dan Penetapan Lokasi (Penlok) yang memakan waktu.

Kini, keputusan akhir terkait penambahan kapasitas makam berada di tangan Pemprov DKI, menanti sejauh mana hasil identifikasi aset daerah tersebut mampu menjawab krisis lahan TPU di Jakarta. (M4) 


Berita Terkait


News Update