Polisi Ungkap Motif Penyerangan Pakai Senpi dan Sajam di Kampung Ambon, Dipicu Dendam Pribadi

Sabtu 31 Okt 2026, 18:55 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus penembakan dan pengeroyokan di dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus penembakan dan pengeroyokan di dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polisi memastikan aksi penyerangan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, dipicu oleh dendam pribadi akibat konflik antarkelompok.

Polda Metro Jaya menegaskan insiden berdarah yang melukai tiga orang tersebut tidak berkaitan dengan operasi penggerebekan lapak narkoba yang dilakukan aparat gabungan sebelumnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, menjelaskan bahwa peristiwa ini berdiri sendiri dan murni dipicu oleh perselisihan antarindividu yang meluas.

"Peristiwa ini tidak memiliki kaitan dengan penggerebekan lapak narkoba di Kampung Ambon yang sebelumnya dilakukan aparat gabungan. Penggerebekan oleh Direktorat Narkoba, Bareskrim, dan BNN berdiri sendiri. Antara mereka murni berkonflik," kata Imron dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Baca Juga: Polisi Kembali Gerebek Kampung Ambon, 7 Orang Ditangkap dan 15 Senjata Tajam Disita

Kronologi dan Motif Penyerangan

Konflik bermula dari sakit hati salah satu tersangka berinisial FDM yang mengaku menjadi korban pemukulan oleh sekelompok orang. Tak terima dengan perlakuan tersebut, FDM lantas merencanakan aksi balas dendam dengan mengajak sejumlah rekannya.

Aksi penyerangan terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Tanggul Timur, seberang Kompleks Permata (Kampung Ambon), Cengkareng. Saat itu, tiga korban tengah bersantai di bantaran kali.

Rombongan pelaku yang datang menggunakan kendaraan langsung turun dan menyerang korban secara mendadak menggunakan parang dan senjata api rakitan. FDM disebut sebagai eksekutor pertama yang melepaskan tembakan ke arah korban.

Akibat serangan tersebut, tiga orang mengalami luka-luka. Dua korban menderita luka bacok senjata tajam, sementara satu korban lainnya tertembak di bagian telinga.

Baca Juga: Bukan Cuma Narkoba, Penggerebekan Kampung Ambon Singkap Dugaan Pencurian Listrik

Isu yang sempat beredar mengaitkan kejadian ini dengan operasi pemberantasan narkoba, mengingat penyerangan terjadi hanya sehari setelah penggerebekan skala besar di kawasan tersebut. Namun, polisi membantah spekulasi itu setelah melakukan rekonstruski motif.

Usai kejadian, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kelompok pelaku di beberapa wilayah Jakarta. Terdesak oleh pengejaran petugas, FDM akhirnya memilih mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.

Dari tangan FDM, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting berupa:

  • 1 pucuk senjata api rakitan
  • 2 butir peluru kaliber 9 milimeter
  • 1 butir amunisi
  • 1 selongsong peluru
  • 1 proyektil peluru

Baca Juga: Berantas Peredaran Narkoba, Bareskrim-Polda Metro Gerebek Kampung Boncos dan Kampung Ambon

Meski tersangka utama telah diamankan, polisi masih memburu anggota kelompok lainnya. Penyidik telah mengantongi identitas satu pelaku yang kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini masih ada DPO lain yang dalam proses pengejaran oleh tim gabungan. Identitasnya sudah diketahui, tinggal menunggu waktu, insyaallah kami akan segera menangkapnya," tegas Imron.

Kondisi ketiga korban kini dilaporkan berangsur membaik. Setelah sempat mendapatkan perawatan medis, ketiganya telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dan menjalani proses pemulihan di kediaman masing-masing di kawasan Kampung Ambon.

Atas perbuatannya, FDM dijerat dengan Pasal 262 Ayat (3) dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update