Usai kejadian, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kelompok pelaku di beberapa wilayah Jakarta. Terdesak oleh pengejaran petugas, FDM akhirnya memilih mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.
Dari tangan FDM, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting berupa:
- 1 pucuk senjata api rakitan
- 2 butir peluru kaliber 9 milimeter
- 1 butir amunisi
- 1 selongsong peluru
- 1 proyektil peluru
Baca Juga: Berantas Peredaran Narkoba, Bareskrim-Polda Metro Gerebek Kampung Boncos dan Kampung Ambon
Meski tersangka utama telah diamankan, polisi masih memburu anggota kelompok lainnya. Penyidik telah mengantongi identitas satu pelaku yang kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat ini masih ada DPO lain yang dalam proses pengejaran oleh tim gabungan. Identitasnya sudah diketahui, tinggal menunggu waktu, insyaallah kami akan segera menangkapnya," tegas Imron.
Kondisi ketiga korban kini dilaporkan berangsur membaik. Setelah sempat mendapatkan perawatan medis, ketiganya telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dan menjalani proses pemulihan di kediaman masing-masing di kawasan Kampung Ambon.
Atas perbuatannya, FDM dijerat dengan Pasal 262 Ayat (3) dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.
