POSKOTA.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp900 ribu kembali menjadi perhatian pekerja pada Oktober 2026. Pemerintah menyiapkan bantuan untuk sekitar 13,3 juta pekerja dengan alokasi Rp300 ribu per bulan selama Oktober hingga Desember 2026.
Meski demikian, pekerja masih perlu mencermati perkembangan informasi mengenai jadwal pencairan dan mekanisme penetapan penerima. Laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menampilkan kepastian status penerima untuk penyaluran 2026.
Mengacu pada keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, program ini direncanakan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan. Artinya, total bantuan yang direncanakan diterima pekerja mencapai Rp900 ribu. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggarannya hampir Rp12 triliun.
Baca Juga: IHSG Anjlok 4,31 Persen ke Level 4.961 seperti Jaman SBY, MSCI Jadi Sorotan Pasar
Link Cek Penerima BSU Rp900 Ribu Oktober 2026
Pekerja dapat memantau perkembangan program melalui laman resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.
Namun, perlu dipahami bahwa keberadaan situs tersebut tidak otomatis berarti pengecekan penerima BSU 2026 sudah dibuka. Informasi yang tersedia masih berkaitan dengan program sebelumnya sehingga pekerja perlu menunggu pembaruan resmi.
Pada penyaluran terdahulu, pengecekan status dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut langkah yang dapat dijadikan gambaran berdasarkan mekanisme sebelumnya:
- Buka situs resmi BSU Kemnaker.
- Cari menu pengecekan penerima BSU jika sudah tersedia.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Isi kode keamanan atau CAPTCHA.
- Pilih tombol pengecekan status dan perhatikan hasil yang ditampilkan.
Langkah tersebut belum dapat dianggap sebagai prosedur final BSU 2026. Apabila status belum muncul, pekerja juga tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa dirinya tidak memenuhi syarat.
Berapa Jadwal Pencairan BSU 2026?
Bantuan ini direncanakan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Akan tetapi, periode bantuan tidak selalu berarti dana langsung dicairkan pada awal Oktober.
Hingga jadwal resmi diumumkan, pekerja sebaiknya tidak berpatokan pada tanggal pencairan yang beredar tanpa konfirmasi pemerintah. Informasi mengenai tahapan penyaluran dan cara menerima dana tetap perlu merujuk pada pengumuman Kemnaker.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 19 Oktober 2026 Naik Jadi Rp2.574.000 per Gram, Saatnya Jual?
