Cara Membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) hingga Menjadi Sertifikat SHM

Rabu 28 Okt 2026, 15:00 WIB
pemerintah desa atau kelurahan perlu menyiapkan dokumen tanah sebelum mengajukan pendaftaran sertifikat melalui Kantor Pertanahan. (Sumber: Wikimedia Commons)
pemerintah desa atau kelurahan perlu menyiapkan dokumen tanah sebelum mengajukan pendaftaran sertifikat melalui Kantor Pertanahan. (Sumber: Wikimedia Commons)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum bersertifikat perlu memahami cara mengurus dokumen kepemilikannya. Salah satu dokumen yang kerap digunakan sebagai bagian dari riwayat penguasaan tanah adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang pengurusannya dapat melibatkan pemerintah desa atau kelurahan.

Namun, SKT tidak sama dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah oleh Kantor Pertanahan di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Karena itu, pemilik tanah perlu menyiapkan dokumen pendukung dan mengikuti prosedur yang sesuai.

Baca Juga: Gadi Eisenkot Siapa dan Apa Janji Kampanyenya? Ini Rekam Jejak Penantang Netanyahu di Pemilu Israel 2026

1. Syarat Membuat Surat Keterangan Tanah di Desa atau Kelurahan

Melansir dari ATR/BPN langkah awal yang dapat dilakukan adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan tempat tanah berada. Petugas akan memberikan informasi mengenai persyaratan sesuai kondisi dan riwayat tanah yang diajukan.

Dokumen yang umumnya perlu disiapkan meliputi:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.
  • Surat pengantar RT/RW jika dipersyaratkan.
  • Bukti riwayat tanah, seperti girik, Letter C, Petok D, atau dokumen perolehan tanah lainnya.
  • SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Surat pernyataan penguasaan fisik tanah.
  • Identitas saksi yang mengetahui riwayat dan batas tanah.

Persyaratan tersebut dapat berbeda menurut daerah dan kondisi tanah. Karena itu, sebaiknya konfirmasikan daftar dokumen kepada perangkat desa sebelum mengajukan permohonan.

2. Tahapan Pengurusan SKT

Setelah dokumen terkumpul, pemohon dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah desa atau kelurahan.

Berikut tahapan yang umumnya perlu diperhatikan:

Mengajukan permohonan. Serahkan dokumen dan jelaskan riwayat penguasaan tanah kepada petugas.

Memeriksa dokumen. Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan informasi mengenai tanah.

Memastikan batas tanah. Data fisik dan keterangan batas perlu dicocokkan dengan kondisi lapangan serta keterangan pihak yang mengetahui.

Menindaklanjuti pemeriksaan. Jika diperlukan, pemerintah setempat melakukan pemeriksaan tambahan untuk memastikan riwayat tanah.

Menerbitkan surat keterangan. Apabila persyaratan terpenuhi, dokumen dapat diproses sesuai kewenangan dan ketentuan setempat.

Perlu diingat, SKT bukan jaminan bahwa tanah otomatis bebas sengketa atau langsung diakui sebagai hak milik terdaftar.

3. Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik di BPN

Setelah memiliki dokumen pendukung, pemilik tanah dapat mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi bidang tanah.

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain identitas pemohon, bukti perolehan atau riwayat tanah, surat keterangan yang relevan, serta dokumen perpajakan jika dipersyaratkan.

Secara umum, prosesnya mencakup:

Mengajukan permohonan pendaftaran tanah.

Menyerahkan dan memverifikasi dokumen alas hak.

Mengikuti proses pengukuran bidang tanah.

Menjalani pemeriksaan data fisik dan yuridis serta pengumuman sesuai ketentuan.

Memenuhi pembayaran resmi yang berlaku.

Menunggu penyelesaian permohonan dan penerbitan sertifikat jika seluruh persyaratan terpenuhi.

Pemohon dapat menanyakan persyaratan dan perkiraan biaya melalui Kantor Pertanahan atau kanal resmi ATR/BPN. Informasi layanan juga tersedia melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Melonjak Jadi Rp2.570.000 per Gram, Jual Kembali?

4. Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus Sertifikat

Ada beberapa hal yang sebaiknya diperiksa agar proses pendaftaran berjalan lebih lancar.

  • Pastikan riwayat tanah jelas. Simpan bukti jual beli, hibah, waris, atau dokumen asal-usul tanah.
  • Cocokkan batas bidang. Pastikan batas tanah tidak menimbulkan perselisihan dengan pemilik bidang yang bersebelahan.
  • Periksa potensi sengketa. Jika ada keberatan dari pihak lain, selesaikan persoalan tersebut sesuai prosedur hukum.
  • Tanyakan rincian biaya. Biaya pengukuran, pendaftaran, dan kewajiban pajak bergantung pada ketentuan serta kondisi permohonan.
  • Gunakan jalur resmi. Hindari perantara yang menjanjikan sertifikat terbit tanpa pemeriksaan.

Cara membuat Surat Keterangan Tanah dapat dimulai dengan berkonsultasi ke kantor desa atau kelurahan. Namun, jika tujuannya memperoleh Sertifikat Hak Milik, pemilik tanah tetap perlu mengajukan pendaftaran melalui Kantor Pertanahan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Memahami perbedaan SKT dan SHM sejak awal akan membantu pemilik tanah menentukan langkah yang tepat. Pastikan seluruh dokumen sesuai dengan riwayat tanah dan tanyakan prosedur terbaru kepada ATR/BPN sebelum mengajukan permohonan.


Berita Terkait


News Update