Cara Membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) hingga Menjadi Sertifikat SHM

Rabu 28 Okt 2026, 15:00 WIB
pemerintah desa atau kelurahan perlu menyiapkan dokumen tanah sebelum mengajukan pendaftaran sertifikat melalui Kantor Pertanahan. (Sumber: Wikimedia Commons)
pemerintah desa atau kelurahan perlu menyiapkan dokumen tanah sebelum mengajukan pendaftaran sertifikat melalui Kantor Pertanahan. (Sumber: Wikimedia Commons)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum bersertifikat perlu memahami cara mengurus dokumen kepemilikannya. Salah satu dokumen yang kerap digunakan sebagai bagian dari riwayat penguasaan tanah adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang pengurusannya dapat melibatkan pemerintah desa atau kelurahan.

Namun, SKT tidak sama dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah oleh Kantor Pertanahan di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Karena itu, pemilik tanah perlu menyiapkan dokumen pendukung dan mengikuti prosedur yang sesuai.

Baca Juga: Gadi Eisenkot Siapa dan Apa Janji Kampanyenya? Ini Rekam Jejak Penantang Netanyahu di Pemilu Israel 2026

1. Syarat Membuat Surat Keterangan Tanah di Desa atau Kelurahan

Melansir dari ATR/BPN langkah awal yang dapat dilakukan adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan tempat tanah berada. Petugas akan memberikan informasi mengenai persyaratan sesuai kondisi dan riwayat tanah yang diajukan.

Dokumen yang umumnya perlu disiapkan meliputi:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.
  • Surat pengantar RT/RW jika dipersyaratkan.
  • Bukti riwayat tanah, seperti girik, Letter C, Petok D, atau dokumen perolehan tanah lainnya.
  • SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Surat pernyataan penguasaan fisik tanah.
  • Identitas saksi yang mengetahui riwayat dan batas tanah.

Persyaratan tersebut dapat berbeda menurut daerah dan kondisi tanah. Karena itu, sebaiknya konfirmasikan daftar dokumen kepada perangkat desa sebelum mengajukan permohonan.

2. Tahapan Pengurusan SKT

Setelah dokumen terkumpul, pemohon dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah desa atau kelurahan.

Berikut tahapan yang umumnya perlu diperhatikan:

Mengajukan permohonan. Serahkan dokumen dan jelaskan riwayat penguasaan tanah kepada petugas.

Memeriksa dokumen. Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan informasi mengenai tanah.

Memastikan batas tanah. Data fisik dan keterangan batas perlu dicocokkan dengan kondisi lapangan serta keterangan pihak yang mengetahui.


Berita Terkait


News Update