Pemohon dapat menanyakan persyaratan dan perkiraan biaya melalui Kantor Pertanahan atau kanal resmi ATR/BPN. Informasi layanan juga tersedia melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Melonjak Jadi Rp2.570.000 per Gram, Jual Kembali?
4. Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus Sertifikat
Ada beberapa hal yang sebaiknya diperiksa agar proses pendaftaran berjalan lebih lancar.
- Pastikan riwayat tanah jelas. Simpan bukti jual beli, hibah, waris, atau dokumen asal-usul tanah.
- Cocokkan batas bidang. Pastikan batas tanah tidak menimbulkan perselisihan dengan pemilik bidang yang bersebelahan.
- Periksa potensi sengketa. Jika ada keberatan dari pihak lain, selesaikan persoalan tersebut sesuai prosedur hukum.
- Tanyakan rincian biaya. Biaya pengukuran, pendaftaran, dan kewajiban pajak bergantung pada ketentuan serta kondisi permohonan.
- Gunakan jalur resmi. Hindari perantara yang menjanjikan sertifikat terbit tanpa pemeriksaan.
Cara membuat Surat Keterangan Tanah dapat dimulai dengan berkonsultasi ke kantor desa atau kelurahan. Namun, jika tujuannya memperoleh Sertifikat Hak Milik, pemilik tanah tetap perlu mengajukan pendaftaran melalui Kantor Pertanahan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Memahami perbedaan SKT dan SHM sejak awal akan membantu pemilik tanah menentukan langkah yang tepat. Pastikan seluruh dokumen sesuai dengan riwayat tanah dan tanyakan prosedur terbaru kepada ATR/BPN sebelum mengajukan permohonan.
