Cara Membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) hingga Menjadi Sertifikat SHM

Rabu 28 Okt 2026, 15:00 WIB
pemerintah desa atau kelurahan perlu menyiapkan dokumen tanah sebelum mengajukan pendaftaran sertifikat melalui Kantor Pertanahan. (Sumber: Wikimedia Commons)
pemerintah desa atau kelurahan perlu menyiapkan dokumen tanah sebelum mengajukan pendaftaran sertifikat melalui Kantor Pertanahan. (Sumber: Wikimedia Commons)

Menindaklanjuti pemeriksaan. Jika diperlukan, pemerintah setempat melakukan pemeriksaan tambahan untuk memastikan riwayat tanah.

Menerbitkan surat keterangan. Apabila persyaratan terpenuhi, dokumen dapat diproses sesuai kewenangan dan ketentuan setempat.

Perlu diingat, SKT bukan jaminan bahwa tanah otomatis bebas sengketa atau langsung diakui sebagai hak milik terdaftar.

3. Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik di BPN

Setelah memiliki dokumen pendukung, pemilik tanah dapat mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi bidang tanah.

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain identitas pemohon, bukti perolehan atau riwayat tanah, surat keterangan yang relevan, serta dokumen perpajakan jika dipersyaratkan.

Secara umum, prosesnya mencakup:

Mengajukan permohonan pendaftaran tanah.

Menyerahkan dan memverifikasi dokumen alas hak.

Mengikuti proses pengukuran bidang tanah.

Menjalani pemeriksaan data fisik dan yuridis serta pengumuman sesuai ketentuan.

Memenuhi pembayaran resmi yang berlaku.

Menunggu penyelesaian permohonan dan penerbitan sertifikat jika seluruh persyaratan terpenuhi.


Berita Terkait


News Update