BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Sebanyak 1.969 personel gabungan dikerahkan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas di jalan tol maupun jalan arteri di wilayah Jawa Barat.
Apel gelar pasukan berlangsung di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (26/10/2026). Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi memimpin apel sekaligus membacakan amanat Kapolda Jabar Irjen Pol. Hengki.
Menurut Rachmad, kesiapan personel menjadi salah satu faktor penting agar operasi berjalan optimal.
"Apel gelar pasukan ini merupakan sarana strategis untuk memastikan kesiapan personel, sarana, dan prasarana, sekaligus menyatukan komitmen seluruh jajaran agar operasi berjalan optimal," ujar Rachmad.
Dari total personel yang dikerahkan, sebanyak 480 orang berasal dari satuan tugas Polda Jabar, sedangkan 1.489 lainnya merupakan personel dari polres jajaran.
Baca Juga: Daftar 11 Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2026 yang Kena Tilang
Operasi Patuh Lodaya 2026 Mengutamakan Penindakan Elektronik
Di wilayah hukum Polresta Bandung, operasi menyasar 18 titik yang dinilai rawan pelanggaran dan kemacetan. Pengawasan juga mencakup sejumlah ruas jalan tol, termasuk Tol Padaleunyi dan Tol Soroja.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto mengatakan, operasi mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Penegakan hukum dilakukan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik melalui kamera statis maupun perangkat bergerak.
"Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan ETLE statis maupun mobile, serta blangko teguran. Tak ada tilang manual di tempat, kecuali untuk pelanggaran berat yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Tri, Senin (26/10/2026).
Di wilayah tersebut, sebanyak 116 personel gabungan diterjunkan untuk mengawasi perilaku pengendara sekaligus mengurangi risiko kecelakaan.
Daftar Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi
Petugas memprioritaskan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Berikut sejumlah sasaran Operasi Patuh Lodaya 2026:
- Melawan arus lalu lintas.
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
- Mengemudikan kendaraan di bawah umur.
- Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
- Menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
- Menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai ketentuan.
- Parkir di bahu jalan tol sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.
.png)