JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, Bangun Paulus Tudungta, menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin sore (26/10/2026).
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan kedua saksi tidak berkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidangkan.
Dua saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa tersebut adalah Ricky Haposan dan Inje Zahwa Aulia. Keduanya diperiksa secara bersamaan di hadapan majelis hakim untuk memberikan keterangan, terutama mengenai hubungan pertemanan serta penilaian mereka terhadap karakter Bangun Paulus.
Dalam pemeriksaan, kedua saksi mengaku tidak mengetahui secara langsung persoalan hukum yang menjerat terdakwa. Inje mengakui hanya mengetahui Bangun Paulus tengah menjalani proses hukum melalui informasi di internet.
Baca Juga: Sidang Bangun Paulus, Jaksa Ungkap Mutasi Rekening Rp80 Juta
JPU Andri Saputra kemudian mengonfirmasi sejauh mana Ricky mengetahui perkara yang sedang dihadapi terdakwa, termasuk apakah dirinya pernah mendengar cerita langsung dari Bangun Paulus maupun orang lain.
“Terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh terdakwa apakah saudara tahu, atau pernah mendapat cerita dari terdakwa atau mungkin dari temannya?” tanya jaksa.
“Kalau mengenai permasalahan ini saya hanya mengetahui dari berbagai platform terutama di Instagram. Karena ada teman saya mengirimkan (informasi) itu,” jawab Ricky.
Berbeda dengan sidang pemeriksaan ahli pada pekan sebelumnya, persidangan kali ini berlangsung lebih singkat. Tim penasihat hukum terdakwa tidak banyak menggali keterangan di luar hubungan pertemanan kedua saksi dengan Bangun Paulus.
Sementara itu, JPU memastikan para saksi tidak mengetahui secara langsung duduk perkara yang tengah dihadapi terdakwa.
Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Putusan Ijazah Gibran, Saksikan Jalannya Sidang Hari Ini
Usai persidangan, Andri menilai keterangan kedua saksi lebih banyak bersifat subjektif karena didasarkan pada pengalaman pribadi dan hubungan pertemanan dengan Bangun Paulus.
“Menurut saya (keterangan saksi) itu lebih bersifat subjektif. Artinya keterangannya karena sahabat, tentunya Bangun Paulus orangnya baik dan suka mentraktir dan sebagainya, kan kita sama-sama mendengar tadi,” kata Andri.
Ia menegaskan, keterangan Ricky dan Inje tidak memiliki korelasi langsung dengan pembuktian dakwaan pemerasan dan pengancaman yang ditujukan kepada Bangun Paulus. Menurutnya, kedua saksi bahkan mengaku tidak mengetahui persoalan yang menjadi pokok perkara.
“Secara fakta hukum untuk pembuktian dan sesuai dakwaan dan segala macam, tidak ada hubungannya saya rasa. Karena saksi yang dihadirkan kan oleh advokat tersebut, saksi meringankan itu tidak mengetahui permasalahan yang terjadi,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan, Bangun Paulus disebut melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Andri menilai kedua pasal tersebut sesuai dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Sebelum persidangan ditutup, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Bangun Paulus untuk menanggapi keterangan kedua saksi. Terdakwa hanya menyampaikan terima kasih dan berharap proses persidangan dapat segera diselesaikan.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Senin (2/11). Dalam persidangan mendatang, rencananya akan dihadirkan kembali saksi dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat serta saksi ahli yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
