POSKOTA.CO.ID - Satlantas Polres Bogor melakukan razia di sejumlah titik lokasi Operasi Patuh Lodaya 2026 Kota Bogor dans sekitarnya.
Korlantas Polri bersama sejumlah Polres dan Polda di seluruh Indonesia, termasuk Satlantas Polres Bogor menggelar Operasi Patuh 2026 selama 14 hari, terhitung mulai Senin, 26 Oktober hingga 8 November 2026 mendatang.
Operasi yang digelar dengan tema "Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan" ini diharapakan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
"Saatnya tingkatkan disiplin, bukan karena takut ditilang, tetapi karena sadar bahwa keselamatan adalah tanggungjawab kita bersama," demikian keterangan Satlantas Polres Bogor dalam unggahan di akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc, seperti dikutip pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Baca Juga: Daftar 11 Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2026 yang Kena Tilang
Pada tahun ini, Polres Bogor menerjunkan sebanyak 101 personel untuk mengawasi jalannya pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 di Kota Bogor.
"26 Oktober s.d. 08 November 2026, Satlantas Polres Bogor melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2026," tulis Satlantas Polres Bogor.
Lantas, di mana saja lokasi yang menjadi titik razia polisi dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 di Bogor?
Titik Lokasi Operasi Patuh Lodaya 2026 di Bogor
Informasi mengenai daftar lokasi operasi lalu lintas biasanya tidak dibagikan kepada publik karena tempatnya dapat berpindah-pindah serta untuk mencegah pengendara yang melakukan pelanggaran menghindari lokasi razia.
Meski demikian, ada beberapa ruas jalan yang biasanya sering dijadikan lokasi operasi atau penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Polresta Bogor Kota.
Berikut ini daftar ruas jalan di Bogor yang bisa dijadikan acuan masyarakat sebagai titik lokasi Operasi Patuh 2026.
Baca Juga: Cek Titik Lokasi Operasi Patuh Lodaya 2026 di Bandung, Awas Kena Tilang ETLE
- Jalan Suryakencana
- Jalan Siliwangi
- Jalan Batutulis
- Simpang Cilebut, Tanah Sareal
Perlu diperhatikan bahwa daftar jalan di atas bukanlah lokasi resmi atau titik pasti pelaksanaan operasi pihak kepolisian. Namun, hanya merupakan ruas jalan yang kerap dilakukan razia.
Selain itu, dalam pelaksanaan operasi Patuh 2026, disamping menggelar razia secara langsung di lapangan, petugas kepolisian juga memantau pelanggaran lewat Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Lewat pantauan kamera ETLE, sejumlah pelanggaran dapat terekam dan didokumentasikan sehingga nantinya bisa ditindak oleh pihak kepolisian.
Oleh karenanya, meskipun tidak ada razia oleh petugas kepolisian secara langsung di lapangan, masyarakat tetap harus mematuhi seluruh aturan berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraan agar terhindar dari terkena penindakan hukum.
"Tujuan utama pelaksanaan operasi ini tak lain untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menekan fatalitas korban kecelakaan, serta memupuk disiplin masyarakat agar semakin patuh terhadap aturan di jalan raya," kata Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung.
Baca Juga: Titik Lokasi Operasi Patuh 2026 di Jakarta di Mana Saja? Cek Area Razia ETLE
Daftar Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh 2026
Sedikitnya, ada sekitar sebelas pelanggaran yang akan ditindak oleh pihak kepolisian dalam Operasi Patuh 2026, termasuk melawan arah dan bermain Hp sambil berkendara.
Petugas akan mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor, serta safety driving bagi pengemudi kendaraan. Berikut ini daftar pelanggaran yang akan dikenai tilang oleh pihak kepolisian.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt).
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Menerobos jalur busway.
- Parkir di trotoar.
- Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
