4 Titik Lokasi Razia Operasi Patuh Lodaya 2026 Kota Bogor, Waspadai ETLE

Selasa 27 Okt 2026, 10:36 WIB
Satlantas Polresta Bogor Kota menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026. (Sumber: Poskota/Sekar Putri Andini)
Satlantas Polresta Bogor Kota menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026. (Sumber: Poskota/Sekar Putri Andini)

Baca Juga: Cek Titik Lokasi Operasi Patuh Lodaya 2026 di Bandung, Awas Kena Tilang ETLE

  1. Jalan Suryakencana
  2. Jalan Siliwangi
  3. Jalan Batutulis
  4. Simpang Cilebut, Tanah Sareal

Perlu diperhatikan bahwa daftar jalan di atas bukanlah lokasi resmi atau titik pasti pelaksanaan operasi pihak kepolisian. Namun, hanya merupakan ruas jalan yang kerap dilakukan razia.

Selain itu, dalam pelaksanaan operasi Patuh 2026, disamping menggelar razia secara langsung di lapangan, petugas kepolisian juga memantau pelanggaran lewat Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Lewat pantauan kamera ETLE, sejumlah pelanggaran dapat terekam dan didokumentasikan sehingga nantinya bisa ditindak oleh pihak kepolisian.

Oleh karenanya, meskipun tidak ada razia oleh petugas kepolisian secara langsung di lapangan, masyarakat tetap harus mematuhi seluruh aturan berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraan agar terhindar dari terkena penindakan hukum.

"Tujuan utama pelaksanaan operasi ini tak lain untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menekan fatalitas korban kecelakaan, serta memupuk disiplin masyarakat agar semakin patuh terhadap aturan di jalan raya," kata Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung.

Baca Juga: Titik Lokasi Operasi Patuh 2026 di Jakarta di Mana Saja? Cek Area Razia ETLE

Daftar Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh 2026

Sedikitnya, ada sekitar sebelas pelanggaran yang akan ditindak oleh pihak kepolisian dalam Operasi Patuh 2026, termasuk melawan arah dan bermain Hp sambil berkendara.

Petugas akan mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor, serta safety driving bagi pengemudi kendaraan. Berikut ini daftar pelanggaran yang akan dikenai tilang oleh pihak kepolisian.

  1. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt).
  2. Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  4. Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
  5. Menerobos lampu merah.
  6. Melawan arus
  7. Melebihi batas kecepatan.
  8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
  9. Menerobos jalur busway.
  10. Parkir di trotoar.
  11. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.

Berita Terkait


News Update