Prabowo Minta Definisi Korupsi dalam UU Tipikor Dikaji, Ini Penjelasan Yusril

Senin 26 Okt 2026, 21:49 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (Sumber: Instagram/@prabowo)
Presiden Prabowo Subianto. (Sumber: Instagram/@prabowo)

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto meminta definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dikaji lebih mendalam. Kajian ini diperlukan untuk melihat apakah pengertian korupsi dalam hukum Indonesia sudah sesuai dengan perkembangan persoalan yang merugikan negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah diminta merumuskan pengertian korupsi yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Instruksi tersebut muncul setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan redefinisi korupsi.

"Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 26 Oktober 2026.

Menurut Yusril, aturan pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya sudah mencakup berbagai perbuatan pidana, seperti suap, gratifikasi, dan pemerasan yang dilakukan pejabat. Namun, ia menilai masih ada ruang untuk menyelaraskan ketentuan nasional dengan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Baca Juga: Polisi Kembali Gerebek Kampung Ambon, 7 Orang Ditangkap dan 15 Senjata Tajam Disita

Pemerintah Kaji Kesesuaian UU Tipikor dengan UNCAC

Yusril menjelaskan, terdapat sejumlah perbuatan yang dibahas dalam kerangka UNCAC yang menurutnya belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan Indonesia. Sebaliknya, pengelompokan tindak pidana korupsi dalam hukum nasional juga memiliki perbedaan dengan konvensi internasional tersebut.

Ia mencontohkan pencucian uang atau money laundering dan penipuan atau fraud, termasuk perbuatan yang melibatkan pihak swasta.

"Secara lebih jauh, saya mengatakan di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain yang juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi," jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai cakupan tindak pidana korupsi. Meski demikian, pencucian uang dan penipuan memiliki unsur serta pengaturan hukum tersendiri. Karena itu, pengelompokan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi tetap perlu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Under-Invoicing dan Pencurian Ikan Ikut Disoroti

Selain menyangkut penyelarasan aturan, Yusril menyoroti praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi atau ekspor yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Praktik tersebut menjadi perhatian, terutama ketika berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan penerimaan negara.

Ia juga menyinggung pencurian ikan yang berpotensi mengurangi kekayaan nasional. Menurut Yusril, perbuatan yang menimbulkan kerugian ekonomi besar perlu mendapat perhatian dalam pembahasan mengenai definisi korupsi.

"Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi," ujarnya.

Namun, kerugian ekonomi tidak serta-merta membuat setiap perbuatan otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Penetapan unsur pidana tetap membutuhkan dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Tegaskan Kabar Kunjungi Rumah Dubes Singapura Fiktif, Siap Lapor Menteri Komdigi

Tiga Hal yang Menjadi Perhatian dalam Kajian Definisi Korupsi

Berdasarkan penjelasan Yusril, ada tiga persoalan yang menjadi perhatian dalam kajian tersebut:

  • Cakupan tindak pidana korupsi. Pemerintah ingin mengkaji kembali pengertian korupsi agar sesuai dengan persoalan yang dihadapi Indonesia.
  • Penyelarasan dengan UNCAC. Ketentuan nasional akan dikaji dengan mempertimbangkan standar dalam konvensi antikorupsi internasional.
  • Kerugian ekonomi negara. Praktik seperti manipulasi nilai ekspor dan pencurian sumber daya alam turut disoroti dalam pembahasan mengenai dampak ekonomi suatu perbuatan.

Kajian ini masih perlu dibedakan dari perubahan undang-undang yang telah berlaku. Pernyataan Yusril menunjukkan adanya permintaan untuk melakukan pendalaman, bukan berarti definisi korupsi dalam UU Tipikor sudah resmi diubah.

Ke depan, hasil kajian tersebut akan menjadi hal penting untuk diperhatikan dalam pembahasan kebijakan pemberantasan korupsi. Kejelasan definisi, unsur pidana, dan batas penerapan hukum diperlukan agar upaya melindungi keuangan serta kekayaan negara tetap berjalan berdasarkan kepastian hukum.


Berita Terkait


News Update