Prabowo Minta Definisi Korupsi dalam UU Tipikor Dikaji, Ini Penjelasan Yusril

Senin 26 Okt 2026, 21:49 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (Sumber: Instagram/@prabowo)
Presiden Prabowo Subianto. (Sumber: Instagram/@prabowo)

"Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi," ujarnya.

Namun, kerugian ekonomi tidak serta-merta membuat setiap perbuatan otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Penetapan unsur pidana tetap membutuhkan dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Tegaskan Kabar Kunjungi Rumah Dubes Singapura Fiktif, Siap Lapor Menteri Komdigi

Tiga Hal yang Menjadi Perhatian dalam Kajian Definisi Korupsi

Berdasarkan penjelasan Yusril, ada tiga persoalan yang menjadi perhatian dalam kajian tersebut:

  • Cakupan tindak pidana korupsi. Pemerintah ingin mengkaji kembali pengertian korupsi agar sesuai dengan persoalan yang dihadapi Indonesia.
  • Penyelarasan dengan UNCAC. Ketentuan nasional akan dikaji dengan mempertimbangkan standar dalam konvensi antikorupsi internasional.
  • Kerugian ekonomi negara. Praktik seperti manipulasi nilai ekspor dan pencurian sumber daya alam turut disoroti dalam pembahasan mengenai dampak ekonomi suatu perbuatan.

Kajian ini masih perlu dibedakan dari perubahan undang-undang yang telah berlaku. Pernyataan Yusril menunjukkan adanya permintaan untuk melakukan pendalaman, bukan berarti definisi korupsi dalam UU Tipikor sudah resmi diubah.

Ke depan, hasil kajian tersebut akan menjadi hal penting untuk diperhatikan dalam pembahasan kebijakan pemberantasan korupsi. Kejelasan definisi, unsur pidana, dan batas penerapan hukum diperlukan agar upaya melindungi keuangan serta kekayaan negara tetap berjalan berdasarkan kepastian hukum.


Berita Terkait


News Update